Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Warga Mudik, Dishub DKI: Kami Sekat Sampai ke Jalan Tikus

Kompas.com - 27/04/2021, 20:12 WIB
Singgih Wiryono,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan penyekatan sampai ke jalan tikus untuk mencegah warga ke kampung halaman selama periode larangan mudik 6-17 Mei 2021.

Dia mengatakan, penyekatan dilakukan di area jalan tol, jalan arteri, dan jalan tikus untuk keluar wilayah DKI Jakarta.

"Penyekatan tentu di dalam area jalan tol kemudian juga di jalan arteri bahkan jalan tikus sudah diidentifikasi," ujar Syafrin saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (27/4/2021).

Baca juga: Pemprov DKI Akan Terbitkan Mekanisme Pembuatan SIKM Pekan Ini

Dia mengatakan, Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya sudah menyiapkan 31 titik penyekatan di wilayah DKI Jakarta.

Dari 31 titik tersebut, 17 titik akan dijadikan tempat filtrasi surat perjalanan selama larangan mudik, dan 14 titik lainnya digunakan untuk penyekatan saja.

Untuk itu, Syafrin meminta kepada masyarakat yang hendak bepergian keluar Jabodetabek untuk mentaati aturan adminstrasi yang sudah ditetapkan pemerintah.

"Artinya mari masyarakat kita taati untuk tidak melaksanakan mudik pada Lebaran tahun ini," kata dia.

Dia mengatakan, setiap orang yang hendak keluar Jabodetabek selama larangan mudik harus melengkapi persyaratan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang diminta oleh pemerintah pusat melalui Satgas Covid-19 dari Surat Edaran 13 Tahun 2021.

Baca juga: Pemprov DKI Terapkan SIKM Saat Larangan Mudik Berlaku 6-17 Mei 2021

Adapun persyaratan secara umum pembuatan SIKM, yaitu:

1. Bagi pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/ Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI dan anggota Polri melampirkan surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

2. Bagi pegawai swasta melampirkan surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

3. Bagi pekerja sektor informal melampirkan surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

4. Bagi masyarakat umum nonpekerja melampirkan surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Untuk masyarakat umum non pekerja dan pekerja sektor informal harus mengurus SIKM dengan alasan mendesak seperti kedukaan dan alasan kesehatan seperti keperluan berobat.

"Misalnya suami kerja di Jabodetabek, istri tinggal di Jawa (luar Jabodetabek), tentu itu diperbolehkan," kata Syafrin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com