Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mafia Karantina Gunakan Pas Bandara, Ini Syarat dan Kode Penerbitan Pas di Soekarno-Hatta

Kompas.com - 28/04/2021, 11:46 WIB
Singgih Wiryono,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra, mengatakan bahwa dua tersangka kasus mafia karantina Covid-19 menggunakan pas bandara atas nama Dinas Pariwisata DKI Jakarta saat mereka beraksi.

"Kalau dari pas bandara yang ada pada mereka, disebutkan di pas bandara tersebut "Dinas Pariwisata DKI"," kata Adi, Selasa (27/4/2021) seperti dilansir Tribunnews.com.

Pas bandara memungkinkan pemegangnya boleh masuk ke area terbatas di sebuah bandar udara (bandara).

Berdasarkan keterangan di situs web Otoritas Bandar Udara Wilayah I Bandara Soekarno-Hatta, kartu pas bandara diterbitkan kantor otoritas wilayah pada masing-masing bandara.

Baca juga: Polisi Sebut Dua Mafia Karantina Berkeliaran Pakai Kartu Pas Dispar DKI Jakarta

Pas bandara diberikan untuk mereka yang bertugas atau memiliki kewenangan di area terbatas atau non public area (NPA) maupun di area umum terbatas atau retrected public area (RPA).

Tidak sembarang orang boleh memasuki NPA. Beberapa area dalam kategori NPA yaitu area apron tempat pesawat diparkirkan, kargo, pos dan pengisian bahan bakar.

Wilayah NPA juga termasuk fasilitas vital bandara seperti gedung pemancar radar, gedung listrik dan lainnya.

Area NPA juga berada di wilayah pemeriksaan dokumen seperti ruang tunggu keberangkatan, daerah imigrasi, daerah pabean dan daerah karantina.

Sedangkan area RPA lebih sedikit leluasa, yaitu di area check in, parkir gudang kargo, dan gedung katering.

Baca juga: 2 Mafia Karantina di Bandara Gunakan Pas Dinas Pariwisata DKI, Disparekraf: Bukan Pegawai Kami

Adapun persyaratan pembuatan kartu PAS Bandara sebagai berikut:

  1. Kontrak kerja (dasar hukum pemohon untuk masuk ke wilayah bandara)
  2. Surat permohonan dari atasan tertinggi
  3. Surat Keterangan catatan kepolisian ( SKCK )
  4. Surat perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT ) bagi karyawan kontrak, surat penetapan karyawan bagi karyawan tetap.
  5. Daftar riwayat hidup
  6. Surat pernyataan
  7. ID card atau surat pengganti ID card
  8. Foto kopi KTP

Setelah syarat-syarat dilengkapi dan permohonan diajukan, pihak otoritas bandara akan mengadakan screening bagi pemohon kartu pas bandara.

Nantinya akan tertulis kode-kode tertentu di dalam kartu pas dan masa berlaku kartu pas bandara.

Beberapa kode hanya bisa masuk ke area yang sudah ditentukan saja. Berikut sejumlah kode untuk memasuki area-area terbatas di Bandara Soekarno-Hatta:

  • P = Platform
  • A = Arrival Hall
  • B = Boarding Lounge
  • C = Chek In Counter
  • S = Shopping Arcade
  • T = Tower
  • G = Gudang (bagian dalam )
  • F = Gudang (bagian luar / halaman gudang )
  • Ain = Arrival International
  • V = Proyek Vital
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' ke RS Polri

Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" ke RS Polri

Megapolitan
Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Megapolitan
Sebelum Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Sebelum Toko "Saudara Frame" Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Megapolitan
Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Megapolitan
Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik 'Saudara Frame' Tinggal di Lantai Tiga Toko

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik "Saudara Frame" Tinggal di Lantai Tiga Toko

Megapolitan
Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com