Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPRD Minta Anies Jalankan Rekomendasi KPK soal Pembatalan Kontrak Aetra

Kompas.com - 28/04/2021, 14:46 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD DKI Jakarta Eneng Malianasari meminta agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjalankan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membatalkan kontrak PAM Jaya dengan PT Aetra Air Jakarta.

"Kami sepakat dengan KPK bahwa rencana perpanjangan kontrak PAM Jaya dengan Aetra harus dibatalkan. Pak Anies sendiri pada awal 2019 pernah menyatakan kontrak air bersih ini merugikan negara, sehingga memang sebaiknya tidak diperpanjang dan semuanya dikembalikan ke pemerintah," kata kata Eneng dalam keterangan tertulis, Rabu (28/4/2021).

Anggota Komisi B DPRD DKI ini mengatakan, selain menjalankan rekomendasi KPK, juga diperlukan tiga langkah untuk mengambil alih pengelolaan air bersih di Jakarta.

Baca juga: Keputusan Anies soal Kerja Sama Pengelolaan Air dengan Aetra Dipertanyakan

"Langkah pertama, Pemprov DKI melakukan inventarisasi aset dan due diligence terhadap kontrak yang ada," kata dia.

Eneng mengatakan hingga saat ini satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan BUMD PAM Jaya belum melakukan pendataan semua aset air bersih.

Kemudian langkah kedua dengan menentukan aset mana yang akan dikembalikan ke pemerintah dan aset mana yang tetap dikuasai oleh swasta.

Baca juga: KPK Soroti Kerja Sama PAM Jaya-PT Aetra Air Jakarta, Ada Potensi Kecurangan

"Mengenai pipa distribusi sudah clear akan diberikan ke Pemprov DKI. Tapi masih ada perselisihan apakah Water Treatment Plant (WTP) juga akan diserahkan ke Pemprov DKI. Agar masalah ini tidak berlarut-larut, harus segera dilakukan kajian yang menyeluruh dan mendalam dari tim independen yang kredibel," ujar dia.

Kemudian langkah ketiga adalah proses transisi manajemen air bersih. Itu dimulai dari pengalihan sistem pembayaran (billing system) hingga menyiapkan SDM untuk menjalankan operasional dan perawatan infrastruktur air bersih.

Menurut dia, untuk transisi manajemen ini mungkin diperlukan waktu sekitar 6 hingga 12 bulan.

"Durasi kontrak Pemprov DKI dengan swasta tinggal kurang dari 2 tahun, oleh karena itu kami harap Pak Anies segera melakukan langkah-langkah untuk mengambil alih pengelolaan air bersih dari swasta. Jangan membuang-buang waktu lagi," kata dia.

Sebelumnya, Direktur Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK Aminudin mengatakan, KPK menemukan potensi kecurangan yang dapat menimbulkan kerugian pada PAM Jaya atas rencana perpanjangan kontrak kerja sama dengan PT Aetra Air Jakarta.

"Kami berkepentingan agar dalam perikatan perjanjian itu tidak ada potensi korupsi. Kami ingin perikatan perjanjian ini semata-mata untuk kepentingan bisnis dan kemaslahatan bersama. Jangan sampai ada keuangan negara atau daerah yang dirugikan," kata Aminudin Rabu pekan lalu.

Potensi kecurangan yang ditemukan antara lain ruang lingkup pekerjaan dan kontrak yang berubah 50 persen dan rencana perpanjangan kerja sama antara PAM Jaya dan Aetra dilakukan untuk 25 tahun ke depan.

"Sementara kontrak saat ini baru akan berakhir 2023," ucap dia.

Kondisi tersebut dinilai akan merugikan PAM Jaya karena berkewajiban membayar 100 persen produksi air pada mitra swasta, padahal penyaluran air yang efektif hanya 57,46 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com