JAKARTA, KOMPAS.com - Inspektorat Provinsi DKI Jakarta memutus bersalah terhadap mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda, atas kasus pengaduan terkait pelecehan seksual.
Sebelumnya, Blessmiyanda telah diperiksa Inspektorat terkait karena pengaduan terkait dugaan kasus tersebut.
Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, dengan adanya keputusan ini, maka Blessmiyanda dikenai sanksi hukuman disiplin tingkat berat.
Baca juga: Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Kepala BPPBJ DKI Dinonaktifkan
Adapun sanksinya adalah pembebasan jabatan dan pemotongan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) selama 24 bulan sebesar 40 persen.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, baik oleh Inspektur Provinsi maupun tim adhoc yang diketuai Pak Sekda, maka terhadap Pegawai Negeri Sipil atas nama Blessmiyanda terbukti melakukan perbuatan yang merendahkan martabat Pegawai Negeri Sipil," kata Sigit melalui keterangan tertulis, Rabu (28/4/2021).
Sigit menambahkan, tindakan yang telah dilakukan Blessmiyanda merupakan pelanggaran tingkat berat karena merendahkan kehormatan negara dan martabat Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca juga: Soal Kasus Kepala BPPBJ, Anies Bilang DKI Jakarta Zero Tolerance terhadap Pelecehan Seksual
Pelanggaran tersebut tertuang dalam PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil khususnya pada ketentuan pasal 3 angka 6, yakni merendahkan kehormatan negara pemerintah dan martabat PNS.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya sempat menonaktifkan Blessmiyanda sejak 19 Maret 2021 sejak kasus ini mencuat. Anies mendapat dua pengaduan untuk Blessmiyanda, yaitu dugaan peleceehan seksual dan dugaan perselingkuhan.
Penonaktifan tersebut dilakukan untuk memastikan proses pemeriksaan dan penyelidikan dapat dijalankan oleh Inspektorat secara cepat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.