JAKARTA, KOMPAS.com - Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, Eks Kepala Badan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) Blessmiyanda terbukti melakukan pelecehan seksual.
Sigit menyebut, pelecehan seksual yang dilakukan oleh Blessmiyanda dilakukan di kantornya.
"Apa yang dilakukan Blessmiyanda sudah merendahkan, karena terbukti dilakukan di kantor dan pada jam kantor," ujar Sigit dalam keterangan tertulis, Rabu (28/4/2021).
Kelakuan Blessmiyanda tersebut sudah terbukti dari hasil pemeriksaan Inspektur Provinsi DKI Jakarta maupun dari tim adhoc yang langsung dipimpin Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali.
Baca juga: Terbukti Bersalah, Blessmiyanda Dibebastugaskan dari Jabatan Kepala BPPBJ DKI Jakarta
Setelah terbukti bersalah atas tindakan pelecehan seksual, Blessmiyanda diberikan sanksi hukuman disiplin tingkat berat.
Pelanggaran tersebut juga tertuang dalam PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil khususnya pada ketentuan pasal 3 angka 6.
Pasal tersebut menyebut tindakan Blessmiyanda sebagai tindakan yang merendahkan kehormatan negara pemerintah dan martabat Pegawai Negeri Sipil.
Pada angka 6, setiap PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan negara pemerintah dan martabat PNS.
Sigit mengatakan, sanksi yang dijatuhkan pada Blessmiyanda, yaitu pembebasan jabatan.
"Lalu dikenakan pemotongan penghasilan TPP (Tunjangan Penghasilan Pegawai) selama 24 bulan sebesar 40 persen," kata dia.
Baca juga: Pemprov DKI Jamin Hak Korban Pelecehan Seksual oleh Blessmiyanda
Sigit menambahkan, pihaknya menjamin hak korban dari tindakan Blessmiyanda.
Korban akan mendapatkan pendampingan melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Selain itu, terdapat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang akan menginisiasi pelaporan korban jika dibutuhkan untuk diteruskan ke kepolisian.
"Kita menjamin korban tetap mendapatkan pendampingan dari P2TP2A. Kemudian juga korban meendapat perlindungan dari LPSK. Bahkan, LPSK juga sudah menginisiasi korban untuk melakukan pelaporan ke kepolisian menggunakan delik aduan," tutur Sigit.
Baca juga: Blessmiyanda Kembali Berkantor di Balai Kota Setelah Pemeriksaan Dugaan Pelecehan Seksual
Blessmiyanda sebelumnya terlihat kembali berkantor di Balai Kota DKI Jakarta.