JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan melanjutkan sidang kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat; dan Megamendung, Kabupaten Bogor; dengan terdakwa Rizieq Shihab pada hari ini, Kamis (29/4/2021).
Rencananya, agenda sidang adalah pemeriksaan para saksi ahli dari jaksa penuntut umum (JPU).
"(Sidang hari ini) untuk pemeriksaan saksi ahli dari penuntut umum," kata Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, dalam keterangannya.
Baca juga: Sidang Kasus RS Ummi, Saksi: Rizieq Shihab Pulang Tanpa Surat Negatif Covid-19
JPU belum bisa memastikan jumlah saksi ahli yang akan dihadirkan pada hari ini.
Pada sidang sebelumnya, Senin (26/4/2021), JPU menghadirkan tujuh orang sebagai saksi fakta.
Ada dua orang saksi yang hadir untuk sidang kasus kerumunan di Petamburan.
Kedua saksi tersebut adalah Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti dan Eks Kepala KUA Tanah Abang Sukana.
Baca juga: Rizieq Disebut Mendoakan Munarman Setelah Tahu Dia Ditangkap
Sementara untuk sidang kasus kerumunan di Megamendung, ada lima orang saksi yang hadir.
Mereka adalah Aiptu Dadang Sudiana (Bhabimkamtibmas Polsek Megamendung), Ramli Randan (Kepala Puskesmas Kecamatan Megamendung), Adang Mulyana (Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor), Sihabudin (Kepala Subbagian Tata Usaha Kementerian Agama Kabupaten Bogor), dan Sundoyo (Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Kesehatan RI).
Adapun Rizieq Shihab didakwa telah menghasut pengikutnya untuk menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putrinya di Petamburan, pada 14 November 2020.
Baca juga: Polisi Sebut Mafia Karantina di Bandara Soekarno-Hatta sebagai Pensiunan Dinas Pariwisata DKI
Dalam dakwaan, jaksa membeberkan bahwa Rizieq menghasut pengikutnya saat menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, pada 13 November 2020.
Padahal, Rizieq sudah mengetahui bahwa wilayah DKI Jakarta sedang memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) saat itu.
Sementara dalam dakwaan kasus di Megamendung, jaksa menyebut Rizieq Shihab direncanakan hadir pada 13 November 2020.
Jaksa menjelaskan, Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor sempat menerima pesan WhatsApp yang berisi seruan untuk memenuhi jalan di sekitar Puncak guna menyambut kedatangan Rizieq.
"Pada tanggal 11 November 2020, Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor AH Agus Ridhala selaku Koordinator Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Kabupaten Bogor menerima forward WhatsApp dari Sekda Kabupaten Bogor yang isinya berbunyi 'Gadok Puncak, Cisarua, Bogor sambut kedatangan Imam Besar Umat Al Habib Rizieq Shihab, Jumat 13 November 2020 atau 27 Maulid jam 08.00'," ujar jaksa.
Baca juga: UIN Jakarta Buka Suara soal Kegiatan Baiat ISIS yang Buat Munarman Ditangkap Polisi