JAKARTA, KOMPAS.com - Prada Mohammad Ilham (MI) akan menjalani sidang putusan kasus penyerangan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada hari ini, Kamis (29/4/2021).
Kepala Oditurat II-07 Jakarta Kolonel Sus Faryatno mengatakan, sidang acara pledoi (keberatan dari terdakwa) dan replik (jawaban jaksa atas tanggapan terdakwa) telah selesai digelar.
"Tinggal putusan tanggal 29 April (2021)," kata Faryatno, Selasa (27/4/2021).
Baca juga: Prada Ilham Dituntut 1,5 Tahun Penjara dan Dipecat dari TNI Terkait Penyerangan Mapolsek Ciracas
Faryatno mengatakan, sidang putusan tersebut terbuka untuk umum, tetapi ada pembatasan jumlah orang di ruang sidang karena masih dalam suasana pandemi Covid-19.
Nantinya, majelis hakim akan menentukan apakah Prada Mohammad Ilham bersalah atau tidak atas insiden penyerangan Mapolsek Ciracas pada 29 Agustus 2020.
Adapun Prada Ilham dituntut 1,5 tahun penjara dan dipecat dari TNI terkait kasus penyerangan Mapolsek Ciracas karena menyiarkan berita bohong.
Kabar bohong itu diketahui memicu penyerangan Mapolsek Ciracas.
Baca juga: Prada Ilham Dituntut 1,5 Tahun Penjara dan Dipecat dari TNI karena Sebarkan Berita Bohong
Tuntutan itu dibacakan oditur militer di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (15/4/2021).
"Prada Mohammad Ilham terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong yang menyebabkan keonaran di kalangan rakyat," kata oditur militer.
Hal ini sebagaimana diatur dan diancam tindak pidana dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Kami mohon agar majelis hakim menjatuhkan terdakwa dengan hukuman sebagai berikut: a. Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam masa tahanan sementara," ujar oditur militer.
"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer cq TNI Angkatan Darat," imbuh oditur militer.
Oditur militer juga meminta majelis hakim menahan Prada Ilham.
Penyerangan Mapolsek Ciracas terjadi pada 29 Agustus 2020 dini hari oleh puluhan orang yang tak dikenal.
Massa juga membakar dua unit mobil yang berada di area parkir Mapolsek Ciracas di mana salah satunya merupakan mobil Wakapolsek Ciracas.