Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Hukum: Mafia Karantina di Bandara Bisa Dijerat Pasal Berlapis

Kompas.com - 29/04/2021, 13:42 WIB
Ihsanuddin,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan menyayangkan langkah polisi yang hanya menjerat tersangka mafia karantina di bandara dengan UU Kekarantinaan Kesehatan.

Sebab, ketentuan sanksi pidana dalam UU tersebut tergolong rendah, di bawah 5 tahun penjara.

Ia menilai, harusnya polisi bisa menjerat para mafia karantina itu dengan hukuman yang lebih berat melalui pasal berlapis.

"Sebenarnya bisa pasal berlapis kok. Dia juga kan bisa dijerat lewat UU Keimigrasian, Pasal KUHP terkait penipuan, atau bisa juga terkait penyuapan kalau statusnya penyelenggara negara," kata Iwan saat dihubungi, Kamis (29/4/2021).

Baca juga: Akal-akalan Mafia di Bandara: PCR Palsu, Upeti untuk Lolos Karantina, hingga Rapid Test Antigen Daur Ulang

Iwan mencontohkan eks pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab yang saat ini tengah menghadapi persidangan.

Meski kasusnya berkaitan erat dengan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan, namun ia juga dijerat dengan pasal lainnya termasuk mengenai penipuan atau penyebaran berita bohong.

Iwan menilai, pidana serupa juga harusnya bisa diterapkan kepada para mafia karantina di Bandara.

Ia menegaskan, hukuman di bawah 5 tahun penjara di UU Kekarantinaan Kesehatan tidak sebanding dengan dampak dari kejahatan yang ditimbulkan oleh para mafia tersebut. Sebab, jika warga negara asing yang diloloskan ternyata positif Covid-19, maka itu bisa menyebabkan klaster baru dan membuat jutaan warga tertular.

Baca juga: Mafia Karantina Sudah Dua Kali Loloskan Orang dari India di Bandara Soekarno Hatta

"Dampaknya lebih berat (dari ancaman hukumannya). Meloloskan satu orang dampaknya bisa jutaan orang," kata Asep.

Polisi sebelumnya mengungkap kasus mafia karantina di Bandara Soetta.

Saat ini, WNI atau WNA yang datang dari India harus dikarantina selama 14 hari, mengingat adanya mutasi virus corona varian B.1617 yang bermuatan mutasi ganda di sana.

Namun, ada upaya kongkalikong agar karantina tak perlu dilakukan. WNI yang baru pulang dari India berinisial JD menyerahkan uang sebesar Rp 6,5 juta kepada tiga orang yang mengaku petugas bandara, yakni S, RW dan GC.

Keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun polisi tidak melakukan penahanan.

Baca juga: Dua Mafia Bandara yang Loloskan WNI dari Karantina Tak Ditahan Polisi, Ini Alasannya

"Kami tidak lakukan penahanan karena di Undang-Undang Karantina Kesehatan, ancaman satu tahun penjara sehingga tidak ditahan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (28/4/2021).

Polisi beralasan, keempat tersangka tak ditahan karena dijerat UU Kekarantinaan Kesehatan yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Megapolitan
Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat 'Sunset'

Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat "Sunset"

Megapolitan
Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Megapolitan
Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Megapolitan
Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Megapolitan
Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Megapolitan
Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Megapolitan
Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Megapolitan
Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Megapolitan
Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Megapolitan
Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com