JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor, dengan terdakwa Rizieq Shihab dilanjutkan pada Senin (3/5/2021).
"Agenda sidang (Senin pekan depan) untuk pemeriksaan saksi meringankan dan saksi ahli dari terdakwa atau penasihat hukum," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, dalam keterangannya, Kamis (29/4/2021).
Pada hari ini, PN Jakarta Timur menggelar sidang kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan dan Megamendung dengan terdakwa Rizieq Shihab.
Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi fakta dan saksi ahli dari jaksa penuntut umum (JPU).
Dua orang hadir sebagai saksi fakta, yakni Kepala Desa Kuta, Megamendung, Kusnadi dan Ketua RT 01 Kampung Babakan, Kuta, Sumarno.
Sementara empat orang hadir sebagai saksi ahli.
Keempat saksi yaitu Ketua Umum Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia Hariadi Wibisono, dosen Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran Panji Fortuna, Ahli Digital Forensik Polri Kompol Hery Priyanto, dan dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Agus Surono.
Rizieq Shihab didakwa telah menghasut pengikutnya untuk menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putrinya di Petamburan pada 14 November 2020, di tengah pandemi Covid-19 dan aturan PSBB (pembatasan sosial berskala besar).
Dalam dakwaan, jaksa membeberkan bahwa Rizieq menghasut pengikutnya saat menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, pada 13 November 2020.
Baca juga: Rizieq Shihab Tegaskan Pondok Pesantren Markas Syariah Megamendung Bukan Miliknya
Padahal, Rizieq sudah mengetahui bahwa wilayah DKI Jakarta sedang memberlakukan PSBB saat itu.
Sementara dalam dakwaan kasus di Megamendung, jaksa menyebut Rizieq Shihab direncanakan hadir pada 13 November 2020.
Jaksa menjelaskan, Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor sempat menerima pesan WhatsApp yang berisi seruan untuk memenuhi jalan di sekitar Puncak guna menyambut kedatangan Rizieq.
"Pada tanggal 11 November 2020, Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor AH Agus Ridhala selaku Koordinator Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Kabupaten Bogor menerima forward WhatsApp dari Sekda Kabupaten Bogor yang isinya berbunyi 'Gadok Puncak, Cisarua, Bogor sambut kedatangan Imam Besar Umat Al Habib Rizieq Shihab, Jumat 13 November 2020 atau 27 Maulid jam 08.00'," ujar jaksa.
"Titik kumpul Masjid Harakatul Jannah, penuhi sisi-sisi jalan dari Gadok sampai Markas Syariah, Megamendung, sebarkan!" lanjut jaksa.
Baca juga: Saksi Ahli: Ada Unsur Kesengajaan dalam Kasus Kerumunan Rizieq Shihab
Jaksa menyebutkan, acara kerumunan yang dihadiri Rizieq di Megamendung itu tidak mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Bogor.
"Tanpa izin dari Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor, terdakwa tetap saja agendakan hadir untuk melaksanakan kegiatan peletakan batu pertama dan peresmian studio TV di markas syariah di Kampung Babakan, Pekancilan, Megamendung, Kabupaten Bogor," kata jaksa.
Menurut jaksa, Rizieq sebagai sosok panutan harusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.
Jaksa menambahkan, kerumunan yang ditimbulkan Rizieq di Megamendung telah menyebabkan kenaikan jumlah orang terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Bogor.
Peristiwa itu juga dianggap telah menghalangi upaya Pemkab Bogor dalam mengawasi dan menanggulangi penyebaran Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.