JAKARTA, KOMPAS.com - Para sopir travel gelap terancam sanksi denda apabila kedapatan beroperasi dan mengangkut penumpang, termasuk untuk mudik Lebaran 2021.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya baru-baru ini menindak 115 travel gelap.
Baca juga: 6 Fakta di Balik Rekayasa Isu Babi Ngepet di Depok, Pelaku Tokoh Masyarakat yang Ingin Terkenal
Travel gelap itu terdiri dari 65 minibus atau elf dan 51 mobil penumpang perorangan.
Para sopir travel gelap itu terjaring saat berada di jalan tol, jalur tikus, dan arteri kawasan Jakarta pada Selasa (27/4/2021) dan Rabu (28/4/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, para sopir travel gelap itu dikenakan sanksi tilang sesuai dengan Pasal 308 Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Saya sampaikan, ada 115 kendaraan travel gelap yang berupaya untuk mengangkut penumpang keluar Jakarta," kata Yusri di Mapolda Metro, Kamis (29/4/2021).
Berdasarkan pasal itu, para sopir dapat didenda maksimal Rp 500.000 atau kurungan penjara selama maksimal 2 bulan.
Selain denda, polisi juga menyita kendaraan untuk mengangkut penumpang sebagai barang bukti.
Para sopir nantinya dapat memiliki kendaraan itu lagi selepas Lebaran.
"Kalau ditanyakan kapan (kendaraan) akan dikeluarkan, nanti setelah operasi ketupat (setelah Lebaran). Ini efek jera yang kami lakukan," ucap Yusri.
Yusri menjelaskan, 115 travel gelap itu ditindak sebelum adanya larangan mudik Lebaran yang mulai berlaku pada 6-17 Mei 2021.
Polisi menindak mereka berdasarkan UU LLAJ karena travel gelap itu melakukan pelanggaran.
Para sopir dinilai mengangkut penumpang dengan kendaraan yang tidak layak atau tidak memiliki izin trayek saat beroperasi.
"Kalau ditanyakan belum tanggal 6 Mei sudah ditindak, iya, di Pasal 308 tidak mengenal itu. Karena (kendaraan) tidak sesuai peruntukan. Contoh, trayek ke mana larinya ke mana, membawa penumpang untuk mudik," imbuhnya.
Baca juga: Isu Babi Ngepet di Depok Hasil Rekayasa, Polisi Tangkap Pelaku
Dalam usaha mencari penumpang, para sopir tersebut memasarkan jasa mereka melalui media sosial.