Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Dinilai Tak Tegas Hanya Beri Teguran ke Apartemen Oakwood PIK

Kompas.com - 30/04/2021, 15:42 WIB
Ihsanuddin,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi masyarakat yang tergabung dalam organisasi Laporcovid-19 menyesalkan langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang hanya memberi sanksi teguran kepada manajemen Apartemen Oakwood, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.

Relawan Laporcovid-19 Yemiko Happy menilai sanksi teguran itu tak cukup tegas.

Sebab, Apartemen Oakwood dinilai sudah melakukan kesalahan fatal dengan membiarkan warga negara asing menggunakan fasilitas hotel selama masa karantina.

"Apa yang terjadi ini sangat berbahaya, karena kita juga sedang menghadapi berbagai varian baru virus corona," kata Yemiko kepada Kompas.com, Jumat (30/4/2021).

Baca juga: WNA Karantina Dibiarkan Mondar-mandir, Pemprov DKI Tegur Hotel Oakwood PIK

Apalagi, Apartemen Oakwood itu memang tak hanya dikhususkan sebagai fasilitas karantina. Banyak juga warga yang tinggal di apartemen itu.

Belum lagi, apartemen itu juga disewakan secara harian kepada masyarakat umum.

"Kalau kita biarkan WNA yang masih masa karantina berkeliaran, itu kan bahaya sekali," kata Yemiko.

Yemiko juga menilai perlakuan pemerintah terhadap apartemen Oakwood tidak adil jika dibandingkan dengan perlakuan pemerintah kepada masyarakat umum.

"Banyak orang di luar sana dapat sanksi tegas, tapi kenapa saat berhadapan dengan pihak yang punya privilege lebih seperti pengusaha, kita hanya beri sanski administrasi," kata dia.

Ia mencontohkan, di satu sisi pemerintah secara tegas melarang mudik. Namun di sisi lain pengawasan WNA yang datang dari luar negeri masih amburadul dan sanksinya pun tak tegas.

"Pemerintah jangan standar ganda. Kalau bisa tegas dengan orang miskin kenapa lembek pada orang kaya?" ucap Yemiko.

Baca juga: Tolak Tempat Tinggalnya Dijadikan Lokasi Isolasi WNA, Penghuni Apartemen di PIK Unjuk Rasa

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) memberikan surat teguran kepada Hotel Oakwood PIK, Jakarta Utara.

Teguran tertulis dilayangkan lantaran hotel tersebut membiarkan warga negara asing (WNA) yang sedang menjalani masa karantina pencegahan Covid-19 berlalu-lalang tanpa pengawasan ketat.

Dalam surat teguran bernomor 1640/-1.828.2, Plt Kepala Disparekraf DKI Gumilar Ekalaya mengatakan bahwa Hotel Oakwood terbukti tidak menerapkan standard operating procedure (SOP) atau prosedur operasi standar protokol kesehatan

"Usaha yang saudara kelola tidak menerapkan SOP protokol kesehatan di mana masih terdapat WNA yang berlalu-lalang pada area dan menggunakan fasilitas penunjang hotel," tulis Gumilar, 28 April 2021.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDIP Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDIP Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com