Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengajuan SIKM Saat Larangan Mudik Dilakukan Secara Online, Warga Tak Perlu Datang ke Kelurahan

Kompas.com - 30/04/2021, 15:50 WIB
Singgih Wiryono,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan cara membuat pengajuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) larangan mudik 2021 bisa dilakukan secara daring (online) seperti tahun lalu.

"Jadi pemohon mengajukan melalui Jakevo secara daring," kata Syafrin saat dihubungi melalui telepon, Jumat (30/4/2021).

Peran Jakevo untuk pengajuan SIKM di wilayah Jakarta, kata Syafrin, agar pengurus SIKM tidak perlu datang ke kantor kelurahan.

"Jadi yang akan memproses itu nanti adalah rekan-rekan di PTSP Kelurahan (melalui daring), setelah diproses datanya terverifikasi dengan baik maka itu langsung ditandatangani oleh lurah setempat," ucap dia.

Baca juga: Pemprov DKI Terapkan SIKM Saat Larangan Mudik Berlaku 6-17 Mei 2021

Hasilnya nanti akan dikirimkan dalam bentuk online dan tandatangan kelurahan dalam bentuk digital atau kode QR.

Adapun mekanisme pengajuan SIKM adalah dengan cara melampirkan atau mengunggah persyaratan administrasi yang diperlukan.

Nantinya persyaratan akan ditampilkan di dalam Jakevo yang saat ini masih diproses untuk dijadikan aturan formal.

"Prosedur operasi standar dalam proses penandatanganan, itu akan mengatur mekanismenya saja," kata dia.

Sebagai contoh, kata Syafrin, ketika ada keperluan bepergian untuk urusan kedukaan, pengurus SIKM diminta melampirkan surat keterangan kematian dari daerah asal.

"Kemudian misalnya ada orang sakit di kampung, ada surat keterangan sakit dari RS setempat, itu dokumen yang dilampirkan beserta KTP pemohon," kata Syafrin.

Baca juga: WNA Berkeliaran Saat Karantina di Oakwood PIK, Satgas: Tanggung Jawab Pemprov DKI

Terkait aturan lengkap mengenai SIKM, kata Syafrin, akan dipublikasikan pekan depan setelah Keputusan Gubernur disahkan oleh Gubernur DKI Anies Baswedan.

"Kami akan sosialisasikan masif tentu melalui rekan-rekan media juga, media sosial dan kanal-kanal Pemprov DKI," ucap dia.

SIKM tersebut, kata dia, berlaku untuk masyarakat umum dan para pekerja informal saja.

Sedangkan untuk ASN dan karyawan swasta cukup memiliki surat tugas dari tempat masing-masing sebagai pengganti SIKM.

Diketahui ada empat kategori SIKM yang ditetapkan oleh pemerintah pusat pada saat periode larangan mudik 2021.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com