JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Pusat menegur delapan restoran di Mal Senayan City karena pengunjungnya melebih kapasitas saat jam berbuka puasa, Jumat (30/4/2021) petang kemarin.
"Kita berikan peneguran tertulis karena melebihi kapasitas 50 persen pada saat berbuka puasa," ucap Kepala Satpol PP Jakpus Bernard Tambunan.
Bernard mengatakan, berbuka puasa di masa pandemi Covid-19 memang diperbolehkan.
Namun, aturan terkait pembatasan kapasitas dan jaga jarak harus dipatuhi demi mencegah penyebaran Covid-19.
Baca juga: Bar di Blok M Digerebek Satpol PP, Luar Tertutup tetapi di Dalam Banyak Pengunjung
Selain memberi teguran tertulis, Satpol PP turut memasang tanda peringatan di delapan restoran tersebut.
"Kita tempel tanda peringatan bahwa tempat itu sudah kita tegur," kata dia.
Namun, petugas Satpol PP tidak melakukan pembubaran paksa terhadap pengunjung restoran yang tengah berbuka puasa.
"Kami tidak mungkin membubarkan orang berbuka puasa. Buka puasa juga tidak dilarang, asalkan jangan melebihi kapasitas, jangan sampai berdekatan," kata Bernard.
Ia juga mengatakan, belum ada sanksi yang diberikan kepada delapan restoran itu karena pelanggaran protokol kesehatan ini baru ditemukan sekali.
Baca juga: Satpol PP Bongkar Bangunan Liar di Menteng
Namun, apabila pelanggaran itu terulang, Bernard menegaskan, pihaknya akan memberi sanksi tegas.
"Kalau mereka mengulangi lagi, Satpol PP akan langsung memberlakukan denda untuk tempat usaha tersebut," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.