Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Judicial Review UU Ciptaker, Presiden KSPSI: Jika Putusan Tak Berimbang, Buruh Akan Menolak

Kompas.com - 01/05/2021, 16:42 WIB
Sonya Teresa Debora,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 20 orang perwakilan buruh menyampaikan petisi terkait sembilan isu prioritas uji materi klaster ketenagakerjaan Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Hari Buruh, Sabtu (1/5/2021).

Mereka terdiri dari 10 orang perwakilan organisasi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan 10 orang perwakilan organisasi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). Kemudian petisi itu diterima oleh perwakilan MK.

Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, petisi tersebut diberikan agar hakim MK memperhatikan secara sungguh-sungguh uji materi Undang-Undang Cipta Kerja yang sebelumnya telah diajukan  buruh.

Baca juga: Sembilan Isu Prioritas UU Cipta Kerja yang Disorot Buruh Saat Peringatan May Day

"Ada sekitar 69 pasal yang kita uji materikan di dalam klaster ketenagakerjaan, antara lain ada sembilan isu prioritas dari 69 pasal tersebut," kata Said di lokasi aksi, Sabtu.

Sementara, Presiden KSPSI Andi Gany meminta MK untuk membuat putusan yang adil.

"Kami meminta kepada MK agar membuat putusan yang adil karwna kami berharap ketika kami ajukan gugatan UU Cipta Kerja ke MK kami percaya MK menjadi benteng pengadilan akhir di konstitusi tanah air," kata Presiden KSPSI Andi Gany.

"Putusan MK akan beresiko besar kalau tidak berimbang dan tidak seadilnya atau mendapat penolakan besar dari buruh," imbuhnya.

Baca juga: Moeldoko: Pemerintah Kawal Implementasi UU Cipta Kerja, Tak Pernah Abaikan Kesejahteraan Buruh

Andi merasa yakin bahwa hakim MK akan memihak kepada kebenaran.

Di samping itu, Said menegaskan, bahwa berdasarkan catatan pihaknya, proses pembuatan Undang-Undang Cipta Kerja melanggar prosedur. Sementara, secara materil, Undang-Undang ini, dikatakan Said, merugikan pekerja.

Selain menyampaikan petisi, buruh juga menggelar unjuk rasa pada hari ini.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, massa dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) telah memadati kawasan Patung Kuda, Jakarta sejak pukul 09.30 WIB untuk melakukan unjuk rasa.

Tuntutan massa adalah dibatalkannya UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.

"Tuntutan kami hanya satu, batalkan dan cabut UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," kata Wakil Presisen KSPI Riden di lokasi aksi.

Menurut Riden, sebanyak 200 orang buruh akan hadir dalam aksi hari ini. Aksi itu dilaksanakan sejak pukul 09.30 WIB sampai 13.00 WIB

"Jadi waktu atau durasi aksi ini kami lakukan dari 09.30 smp 13.00 WIB, durasi kami pendekkan supaya kesehatan terjaga," kata Riden.

Di samping itu, ia menyatakan bahwa massa aksi juga telah melakukan swab antigen Covid-19 sebelum mengikuti aksi. Massa aksi juga diimbau menjaga jarak dan menggunakan masker.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Videonya Viral, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Buang Pelat Palsu TNI ke Sungai di Lembang

Usai Videonya Viral, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Buang Pelat Palsu TNI ke Sungai di Lembang

Megapolitan
NIK-nya Dinonaktifkan karena Tak Lagi Berdomisili di Ibu Kota, Warga: Saya Enggak Tahu Ada Informasi Ini

NIK-nya Dinonaktifkan karena Tak Lagi Berdomisili di Ibu Kota, Warga: Saya Enggak Tahu Ada Informasi Ini

Megapolitan
Remaja yang Dianiaya Mantan Sang Pacar di Koja Alami Memar dan Luka-luka

Remaja yang Dianiaya Mantan Sang Pacar di Koja Alami Memar dan Luka-luka

Megapolitan
Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Dibobol Maling, Total Kerugian Rp 10 Juta

Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Dibobol Maling, Total Kerugian Rp 10 Juta

Megapolitan
Dua Begal Motor di Bekasi Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

Dua Begal Motor di Bekasi Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

Megapolitan
Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara

Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Cerita Warga 'Numpang' KTP DKI, Bandingkan Layanan Kesehatan di Jakarta dan Pinggiran Ibu Kota

Cerita Warga "Numpang" KTP DKI, Bandingkan Layanan Kesehatan di Jakarta dan Pinggiran Ibu Kota

Megapolitan
Gerindra Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Jadi Pendaftar Pertama

Gerindra Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Jadi Pendaftar Pertama

Megapolitan
Heru Budi: Normalisasi Ciliwung Masuk Tahap Pembayaran Pembebasan Lahan

Heru Budi: Normalisasi Ciliwung Masuk Tahap Pembayaran Pembebasan Lahan

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu TNI untuk Hindari Ganjil Genap di Tol

Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu TNI untuk Hindari Ganjil Genap di Tol

Megapolitan
Dua Kecamatan di Jaksel Nol Kasus DBD, Dinkes: Berkat PSN dan Pengasapan

Dua Kecamatan di Jaksel Nol Kasus DBD, Dinkes: Berkat PSN dan Pengasapan

Megapolitan
Gerindra Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Tanpa Syarat Khusus

Gerindra Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Tanpa Syarat Khusus

Megapolitan
Kronologi Remaja Dianiaya Mantan Sang Pacar hingga Luka-luka di Koja

Kronologi Remaja Dianiaya Mantan Sang Pacar hingga Luka-luka di Koja

Megapolitan
Jadi Tukang Ojek Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Bakar Bisa Bikin Rumah dan Biayai Sekolah Anak hingga Sarjana

Jadi Tukang Ojek Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Bakar Bisa Bikin Rumah dan Biayai Sekolah Anak hingga Sarjana

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Naik, Pedagang: Mungkin Belum Masa Panen

Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Naik, Pedagang: Mungkin Belum Masa Panen

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com