JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 30 orang massa aksi dari Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) diamankan polisi karena terlibat dalam kericuh ansaat melakukan unjuk rasa Hari Buruh, Sabtu (1/5/2021).
"Mengganggu arus lalu lintas yang dilakukan. Sekitar 30 orang dibawa ke Polda," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Hariyanto di lokasi.
Untuk diketahui, massa PMKRI awalnya akan membakar ban ketika hendak bergabung dengan massa aksi lain. Ban tersebut kemudian diambil oleh polisi.
Baca juga: Soal Judicial Review UU Ciptaker, Presiden KSPSI: Jika Putusan Tak Berimbang, Buruh Akan Menolak
Massa PMKRI kemudian mengeluarkan spanduk untuk dibakar sebagai ganti ban. Hal tersebut diikuti aksi dorong-dorongan dengan aparat kepolisian.
Ujungnya, sekitar 30 orang diangkut oleh polisi.
Sebelumnya, aksi dilakukan oleh massa buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), serta Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI).
Mereka telah memadati kawasan Patung Kuda, Jakarta sejak pukul 09.30 WIB untuk melakukan unjuk rasa.
Tuntutan massa adalah dibatalkannya UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.
"Tuntutan kami hanya satu, batalkan dan cabut UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," kata Riden di lokasi aksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.