JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengamankan 15 orang yang hendak mengikuti unjuk rasa karena tak memiliki izin aksi saat Hari Buruh di Jakarta, Sabtu (1/5/2021).
"Karena tidak sesuai dengan aturan yang semestinya, sesuai Undang-Undang nomor 9 tentang menyampaikan pendapat di muka umum, seharusnya kelompok ini memberitakan kepada pihak kepolisian untuk melakukan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum atau biasa kita sebut demo," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Sabtu.
Ke-15 orang tersebut dibawa ke Polda Metro Jaya (PMJ).
Baca juga: 22 Anggota Anarko Diamankan, Polisi: Ada Indikasi Kerusuhan
"Sekarang dibawa ke kantor PMJ untuk kita datakan kemudian manti kita akan edukasi seperti apa nanti ketentuanya seperti apa sih untuk melakukan kegiatan unjuk rasa," ungkap Yusri.
Sebelumnya, kurang lebih 30 orang massa dari Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) juga diamankan oleh polisi.
"Mengganggu arus lalu lintas yang dilakukan. Sekitar 30 orang dibawa ke Polda," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Hariyanto di lokasi.
Baca juga: Sembilan Isu Prioritas UU Cipta Kerja yang Disorot Buruh Saat Peringatan May Day
Diketahui, massa awalnya akan membakar ban ketika hendak bergabung dengan massa aksi lain. Ban tersebut diambil oleh polisi.
Massa dari PMKRI kemudian mengeluarkan spanduk untuk dibakar sebagai ganti ban.
Hal tersebut diikuti aksi dorong-dorongan dengan aparat kepolisian.
Ujungnya, sekitar 30 orang diangkut oleh polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.