JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah tak menampik banyak perusahaan yang khawatir tak mampu membayar tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2021 kepada karyawan sesuai ketentuan pemerintah.
Menurut Andri, kekhawatiran ini banyak disuarakan oleh perusahaan saat berkonsultasi dengan Disnaker DKI.
"Perusaan banyak yang konsultasi, mereka khawatir bagaimana kalau misalnya tidak bisa membayar. Pada saat kita sosialis Zoom Meeting, banyak sekali yang bertanya seperti itu," kata Andri di Kantor Apindo DKI Jakarta, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (1/5/2021).
Baca juga: Apindo: 70 Persen Perusahaan di Jakarta Sanggup Bayar THR
"Rata rata seperti itu, karena memang dampak Covid-19," lanjutnya.
Andri mengatakan, pihaknya memang bisa saja memberi keringanan bagi perusahaan yang benar-benar tak sanggup membayar THR. Namun, Disnaker akan terlebih dahulu mempelajari separah apa keadaan ekonomi perusahaan itu.
"Sekali lagi kita kedepankan asas musyawarah. Kan kita bisa liat perusaahan mana. Contoh perusahaan transportasi, agak susah dia (bayar THR) kan enggak boleh beroperasi (saat mudik)," ucapnya.
Baca juga: THR untuk ASN Dibayarkan H-10 Idul Fitri 1422 Hijriah
Andri pun mengaku sudah meminta kepada perusahaan yang memang tak sanggup membayar THR secara penuh dengan tepat waktu bisa membuat laporan secara resmi ke Disnaker DKI.
Namun, menurut dia, sejauh ini belum ada satu perusahaan pun yang membuat laporan resmi.
"Baru hanya sebatas konsultasi saja," kata dia.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Solihin mengungkapkan, tak ada 70 persen perusahaan anggota Apindo DKI yang sanggup membayar THR sesuai ketentuan pemerintah. Sementara sisanya disinyalir tak mampu membayarkan THR karena sulitnya kondisi ekonomi perusahaan.
Meski demikian, Solihin menilai jumlah 70 persen itu sudah cukup besar jika mengingat kondisi perekonomian Indonesia yang masih dihantam oleh pandemi Covid-19.
"Jumlahnya sudah cukup besar ya di atas 70 persen," kata Solihin.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M/6/HK.04/IV/2021 mewajibkan para pengusaha untuk melakukan pembayaran THR keagamaan tahun 2021 secara penuh atau tanpa dicicil.
Ida mengatakan, hal itu mengingat sejak pandemi Covid-19 pemerintah telah memberikan berbagai bentuk dukungan kepada pengusaha untuk mengatasi dampak Covid-19.
Ida menjelaskan, dalam keputusan yang diambil, Kemenaker telah melakukan diskusi dengan lembaga kerja sama tripartit nasional, tim kerja Dewan Pengupahan Nasional, serta komunikasi yang intens dengan pengusaha, serikat pekerja, serikat buruh untuk menjalin kesepahaman dalam pemberian THR keagamaan tahun 2021.
Kebijakan itu berbeda dengan tahun lalu. Tahun 2020, Kemennaker menerbitkan SE Menaker Nomor 6 tahun 2020 berupa kelonggaran bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR keagamaan pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.