JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menanggapi soal kliennya yang tidak melalui pos pemeriksaan imigrasi dan kesehatan saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta dari Arab Saudi pada 10 November 2020 lalu.
Aziz menyebut, Rizieq tidak melalui pos pemeriksaan imigrasi pada saat itu dengan dalih force majeure.
"Iya, karena force majeure. Karena memang sudah terdorong-dorong oleh massa. Kemudian paspornya sudah ada yang urus," kata Aziz kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (3/5/2021).
Sebelumnya, Rizieq mengakui tidak melalui pos pemeriksaan imigrasi dan kesehatan saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, 10 November 2020 lalu.
Baca juga: Menangis Sesenggukan di Persidangan, Ketua Panitia Maulid Minta Maaf ke Rizieq Shihab
Rizieq beralasan, saat itu petugas menyiapkan jalur bagi rombongannya agar dapat langsung keluar dari bandara tanpa melalui pos pemeriksaan imigrasi, pos pemeriksaan kesehatan, serta tempat pengambilan bagasi.
Hal itu disampaikan Rizieq saat bersaksi dalam sidang pemeriksaan terdakwa kasus kerumunan Petamburan di PN Jakarta Timur, Senin.
"Saya ikuti jalur terus langsung dibawa ke luar, artinya saya tidak berhenti di tempat pemeriksaan kesehatan dan saya tidak berhenti di tempat pemeriksaan imigrasi, bahkan saya tidak dibawa ke tempat pengambilan bagasi," kata Rizieq dalam persidangan.
Rizieq mengaku dirinya juga sempat bertanya-tanya karena saat itu ia sudah tidak memegang paspor setelah paspornya diambil oleh petugas sesaat ketika pesawat baru mendarat di Bandara Soekarno-Hatta.
"Jadi setelah dibuat barikade, saya berjalan dan saat itu saya sempat tanya itu ada Pak Munarman dan kawan-kawan yang lain, bagaimana paspor saya? Karena paspor saya tadi di pesawat diambil sama petugas," ujar Rizieq.
Rizieq mengatakan, saat itu ia diminta untuk tidak menghawatirkan paspor dan ikuti saja jalur yang sudah disiapkan dengan barikade yang dibuat petugas.