JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Rizieq Shihab mengakui acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020 melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
Rizieq pun mengaku marah kepada panitia penyelenggara.
Baca juga: Menangis Sesenggukan di Persidangan, Ketua Panitia Maulid Minta Maaf ke Rizieq Shihab
Hal itu disampaikan Rizieq saat diperiksa sebagai terdakwa kasus kerumunan Petamburan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/5/2021).
"Karena saat ada yang melanggar prokes, saya yang pertama kali marah kepada mereka. Saya marah besar kepada panitia. Kenapa ini terjadi pelanggaran prokes semacam ini," kata Rizieq.
Karena menimbulkan pelanggaran prokes, acara tersebut dibubarkan lebih cepat dari jadwal.
"Padahal biasa kami bikin Maulid Nabi sampai subuh, karena kami shalat subuh berjemaah bersama. Jangan sampai mereka begadang, subuhnya enggak shalat," kata Rizieq.
Rizieq juga menceritakan awal terjadinya kerumunan pada acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya itu.
Rizieq berujar, awal mula kerumunan terjadi saat Mahalul Qiyam. Massa simpatisan banyak yang berdiri.
"Saat berdiri itulah, panitia tidak bisa mengendalikan. Ternyata yang dari belakang itu mulai maju ke depan. Itu kejadiannya," kata Rizieq di hadapan majelis hakim.
Padahal, sebelum Mahalul Qiyam, sebut Rizieq, massa simpatisan semuanya tertib, berjarak, dan memakai masker.
"Semua sesuai protokol kesehatan yang direncanakan dengan panitia," tutur Rizieq.
Baca juga: Proses Awal Terjadinya Kerumunan di Petamburan Menurut Rizieq Shihab
"Selesai Mahalul Qiyam, mereka duduk lagi. Begitu duduk, nah di situlah jarak tidak lagi bisa terjaga," lanjutnya.
Rizieq sempat menegur panitia supaya mengatur massa simpatisan tidak berkerumun.
"Bahkan saya sampaikan ke panitia, kalau tidak bisa diatur juga, ya kita jangan sampai lewat tengah malam," tutur Rizieq.
Alhasil, massa simpatisan semakin banyak dan acara dibubarkan pada pukul 23.30 WIB.