JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab akan dilanjutkan pada Kamis (6/5/2021).
"Agenda sidang (pada Kamis) pemeriksaan saksi ahli dari terdakwa atau penasihat hukum," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, dalam keterangannya, Senin (3/5/2021).
Alex menyebut, terdakwa atau penasihat hukum kemungkinan menghadirkan enam saksi ahli pada Kamis mendatang.
Baca juga: Rizieq Akui Ada Pelanggaran Protokol Kesehatan Saat Acara di Petamburan
Pada hari ini, PN Jakarta Timur menggelar sidang untuk kasus Petamburan dan Megamendung.
Dua saksi fakta, yakni Ketua Barisan Kesatria Nusantara Zainal Arifin dan Eks Ketua Hilal Merah Indonesia FPI Ali Al Hamid, dihadirkan terdakwa atau penasihat hukum.
Jaksa penuntut umum (JPU) memilih tidak bertanya kepada kedua saksi fakta tersebut.
"Kami dari penuntut umum, cukup saksi fakta yang kami hadirkan termasuk ahli. Karena ini dihadirkan oleh penasihat hukum (Rizieq), sikap kami tidak ingin menanyakan," kata jaksa, Senin.
"Jadi jaksa tidak mengajukan pertanyaan," tanya Ketua Hakim Suparman Nyompa.
"Iya, (tidak)," jawab jaksa.
Setelah itu, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.
Salah satu terdakwa, Haris Ubaidillah, menjelaskan proses pembentukan acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, 14 November 2020 lalu.
Sebagaimana diketahui, Haris merupakan ketua panitia acara Maulid Nabi itu.
"Sebelum guru kami (Rizieq) datang ke Indonesia, kami belum ada (rencana) acara Maulid," kata Haris kepada jaksa.
Kemudian, ada aksi unjuk rasa di depan Kedubes Perancis, 2 November 2020, terkait bayan safar atau exit permit.
"Itu ada pengumuman bahwasanya guru kami ini mendapat bayan safar atau exit permit," tutur Haris.