Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buka Posko, Pemkot Jakut Imbau Pekerja yang Tak Terima THR Melapor

Kompas.com - 03/05/2021, 23:10 WIB
Sandro Gatra

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Jakarta Utara melalui Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi mengimbau pekerja yang tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) agar melapor ke Posko THR.

Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Utara Gatot Subroto Widagdo mengatakan, Posko THR itu beroperasi di lantai dasar kantor Sudinakertrans dan Energi Jakarta Utara mulai Senin (3/5/2021).

"Bagi masyarakat Jakarta Utara khususnya pekerja atau buruh yang belum menerima THR, dapat mendatangi langsung lantai dasar Kantor Sudinakertrans dan Energi, Jalan Plumpang Semper Jakarta Utara," kata Subroto seperti dikutip Antara.

Baca juga: Disnaker DKI: Banyak Perusahaan Khawatir Tak Mampu Bayar THR

Selain menerima pengaduan secara luar jaringan (luring), pekerja juga bisa mengadu secara daring lewat aplikasi Citizen Relation Management (CRM) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sambungan telepon 021 43932519 atau melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor 081213140160 dan 081288718871.

Petugas akan menindaklanjuti laporan tersebut apabila dinilai valid, dengan cara menemui petinggi atau pemilik perusahaan tersebut secara langsung untuk mediasi.

"Setelah mengadukan laporan, maka petugas akan mendatangi perusahaan tersebut untuk meminta klarifikasi sekaligus memediasi duduk perkara persoalan yang terjadi di perusahaan tersebut," kata Subroto.

Dia mengatakan kondisi pandemi tak bisa dijadikan sebagai alasan perusahaan tak membayarkan THR bagi pekerjanya.

Karena tak sedikit perusahaan mengalami penurunan penghasilan akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) masih bisa membayarkan kewajibannya sampai tenggang waktu H-1 Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Baca juga: Apindo: 70 Persen Perusahaan di Jakarta Sanggup Bayar THR

"Sebelum pandemi memang biasanya THR dibayarkan pada H-10 atau H-7 Hari Raya Idul Fitri. Tapi dengan adanya pandemi, pemerintah memberikan kebijakan pembayaran THR bisa mencapai H-1 hari raya," kata dia.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Solihin sebelumnya mengungkapkan, tak semua perusahan di Ibu Kota mampu membayarkan THR kepada karyawannya sesuai ketentuan pemerintah.

Solihin menyebut, ada 70 persen perusahaan anggota Apindo DKI yang sanggup membayar THR.

Sementara sisanya disinyalir tak mampu membayarkan THR karena sulitnya kondisi ekonomi perusahaan.

Meski demikian, Solihin menilai jumlah 70 persen itu sudah cukup besar jika mengingat kondisi perekonomian Indonesia yang masih dihantam oleh pandemi Covid-19.

"Jumlahnya sudah cukup besar ya diatas 70 persen," kata Solihin diwawancarai di Kantor Apindo DKI Jakarta, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (1/5/2021).

Baca juga: Bima Arya Minta THR untuk ASN Dikaji Ulang

Solihin mengatakan, pada prinsipnya seluruh perusahaan anggota Apindo DKI Jakarta pasti mengupayakan untuk bisa membayar THR.

Namun, pada kenyataannya memang ada perusahaan yang sulit untuk membayarkan THR ke karyawan.

Oleh karena itu, ia sudah meminta Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta untuk tidak langsung menjatuhkan sanksi. Ia meminta agar pemerintah membuka ruang diskusi.

"Kita minta ke Disnaker agar ada ruang diskusi pekerja dan pengusaha," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com