JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dengan terdakwa Rizieq Shihab pada Senin (3/5/2021).
Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi fakta dari pihak Rizieq Shihab, kemudian dilanjutkan pemeriksaan terdakwa.
Dua saksi fakta, yakni Ketua Barisan Kesatria Nusantara Zainal Arifin dan Eks Ketua Hilal Merah Indonesia FPI Ali Al Hamid, dihadirkan pihak Rizieq Shihab.
Tak ada sesi tanya jawab antara saksi fakta dengan jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: Proses Awal Terjadinya Kerumunan di Petamburan Menurut Rizieq Shihab
Sebab, JPU merasa sudah cukup dengan keterangan saksi-saksi yang mereka hadirkan sendiri.
"Kami dari penuntut umum, cukup saksi fakta yang kami hadirkan termasuk ahli. Karena ini dihadirkan oleh penasihat hukum (Rizieq), sikap kami tidak ingin menanyakan," kata jaksa, Senin.
"Jadi jaksa tidak mengajukan pertanyaan," tanya Ketua Hakim Suparman Nyompa.
"Iya, (tidak)," jawab jaksa.
Namun, kesempatan ini digunakan pihak Rizieq untuk menggali kesaksian terhadap acara Maulid Nabi di Petamburan berdasarkan sudut pandang mereka.
Salah satu terdakwa yang menjadi saksi fakta itu, Haris Ubaidillah, menjelaskan proses pembentukan acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, 14 November 2020 lalu.
Baca juga: Menyesal, Ketua Panitia Maulid di Petamburan Menangis dan Cium Tangan Rizieq Shihab Saat Persidangan
Sebagaimana diketahui, Haris merupakan ketua panitia acara Maulid Nabi itu.
"Sebelum guru kami (Rizieq) datang ke Indonesia, kami belum ada (rencana) acara Maulid," kata Haris kepada jaksa.
Kemudian, ada aksi unjuk rasa di depan Kantor Kedutaan Besar Perancis, 2 November 2020, terkait bayan safar atau exit permit.
"Itu ada pengumuman bahwasanya guru kami ini mendapat bayan safar atau exit permit," tutur Haris.
Pada 4 November 2020, Haris kemudian mengadakan rapat rutin bersama pentolan Front Pembela Islam (FPI) lainnya.