Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Warga Mudik Duluan, Belum Ada Pengajuan SDKM di Beberapa Kelurahan di Depok hingga H-2 Larangan Mudik

Kompas.com - 04/05/2021, 12:38 WIB
Tria Sutrisna,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Hingga Selasa (4/5/2021) atau H-2 larangan mudik diterapkan, sejumlah kelurahan di Depok mencatat bahwa belum ada warga yang mengajukan surat dispensasi keluar masuk (SDKM).

Larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei ini. Warga yang tetap hendak mudik harus mengantongi SDKM. 

"Sampai siang ini untuk sementara belum ada yang mengajukan," ujar Lurah Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Audy Wira Saputra kepada Kompas.com, Selasa (4/5/2021).

Saat dihubungi secara terpisah, Lurah Tanah Baru Zakky Fauzan mengatakan, informasi mengenai pemberlakuan SDKM sudah diumumkan sejak pekan lalu. Namun, sampai saat ini belum ada satu pun warga yang datang ke kantor kelurahan dan mengajukan permohonan.

Baca juga: Depok Berlakukan SIKM selama Larangan Mudik, Begini Cara Membuatnya

"Kalau ke kami belum ada sampai dengan hari ini belum ada. Mungkin juga karena baru diinformasikan pada Jumat kemarin," ungkap Zakky.

Menurut Zakky, warga yang terpaksa pergi keluar daerah selama larangan mudik berlaku dapat mengajukan SDKM ke kantor kelurahan. Pemohon wajib menunjukkan bukti otentik terkait dengan dispensasi yang diajukan. Warga juga diminta membawa surat hasil tes Covid-19 saat pengajuan SDKM.

"Kalau melihat dari surat edarannya sih bisa langsung ke kelurahan. Walaupun tetap harus menunjukkan bukti otentik, sesuai dengan dispensasi yang dimohonkan," kata dia.

Di sisi lain, sejumlah warga memilih mudik sebelum periode larangan mudik Lebaran 2021 diberlakukan. Hal itu terlihat dari adanya lonjakan penumpang yang terjadi di sejumlah stasiun dan terminal.

Kepala BPTJ Polana Pramesti mengatakan, kenaikan penumpang itu tercatat di empat terminal, yakni Terminal Jatijajar, Depok; Terminal Baranangsiang, Bogor; Terminal Poris Plawad, Tangerang; dan Terminal Pondok Cabe, Tangerang Selatan.

Khusus di Terminal Jatijajar, Depok, Polana menyampaikan bahwa rata-rata harian jumlah penumpang bus AKAP pada April mencapai 501 orang. Sementara pada kurun Januari-Maret rata-rata penumpang hanya 324 orang per hari.

“Dengan demikian, kenaikan penumpang yang berangkat melalui Terminal Jatijajar tercatat kurang lebih sebesar 54,7 persen,” kata Polana melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu malam.

Pemberlakuan SDKM di Kota Depok

Pemberlakuan SDKM bagi warga Depok pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 diatur dalam Surat Edaran Nomor 443/201.1-Huk/Satgas.

"Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang dikecualikan dari kebijakan peniadaan mudik, yang akan ke luar wilayah Kota Depok, bentuk dispensasi diberikan dengan surat dispensasi keluar-masuk (SDKM) yang dikeluarkan oleh lurah setempat," tulis Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam surat edarannya.

Baca juga: Masyarakat Sipil Galang Suara, Minta Polisi Ungkap Pencabulan Anak Panti di Depok oleh Bruder Angelo

Dalam pengajuan SDKM, warga Depok harus mengisi dengan jelas nama, tempat, dan tanggal lahir, NIK, alamat, serta tanggal dan alamat tujuan perjalanan.

Warga juga harus memilih satu dari beberapa alasan perjalanan, yakni kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka/meninggal, hamil/kepentingan persalinan, atau pelaku perjalanan dengan ketentuan nonmudik lainnya.

Pemohon SDKM wajib melampirkan data dukung yang autentik dan bisa dipertanggungjawabkan soal alasan perjalanan.

Sebaliknya, warga yang masuk ke Kota Depok selama masa larangan mudik Lebaran 2021 juga mesti menunjukkan SDKM (atau sebutan lainnya) yang diterbitkan pejabat berwenang dari daerah asal.

"Selanjutnya, warga diminta melapor ke petugss RT/RW/Satgas Kampung Siaga Tangguh Jaya yang dituju dan melakukan isolasi mandiri minimal tiga hari," kata Idris.

"Untuk mengendalikan mobilitas penduduk, dibentuk posko penyekatan dan posko multifungsi di beberapa titik yang berpotensi terjadi pergerakan orang," tambah dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com