JAKARTA, KOMPAS.com - Warga DKI Jakarta dan provinsi lain yang mengakali mudik dengan menggunakan sepeda motor pada 6-17 Mei 2021 juga bisa ditindak oleh petugas.
Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 telah menetapkan masa larangan mudik Lebaran 2021 selama 12 hari, terhitung mulai Kamis (76/5/2021).
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 nomor 13 tahun 2021 tentang Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Pengendalin Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H.
Dalam SE itu dijelaskan bahwa selama periode larangan mudik, semua moda transportasi darat, laut, udara, baik kendaraan umum maupun pribadi akan dibatasi.
Maka, masyarakat Jakarta dilarang ke luar kota dengan moda transportasi apapun, termasuk kendaraan pribadi baik mobil maupun sepeda motor.
Apabila ada warga yang masih nekat melakukan mudik dengan sepeda motor atau mobil, mereka dikenai sanksi berupa kendaraan diputarbalikkan petugas.
Baca juga: Utang Nyawa Eks Preman Tanah Abang Hercules kepada Prabowo Subianto
Kelonggaran atau izin berkendara, menurut SE tersebut, diberikan kepada masyarakat yang ingin mudik di sekitar Jabodetabek.
Selain itu, pengecualian larangan mudik juga berlaku bagi distributor logistik dan masyarakat dengan keperluan mendesak seperti:
Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyiapkan 31 titik pos pengamanan di perbatasan Jabodetabek.
Pos tersebut nantinya akan mengawasi pelaksanaan larangan mudik Lebaran 2021.
Baca juga: Air Mata Penyesalan Ketua Panitia dan Pengakuan Rizieq Shihab atas Acara Maulid di Petamburan
Sebanyak 1.313 personel dikerahkan untuk menjaga 17 pos check point dan14 titik penyekatan.
Berikut lokasi 31 titik pos pengamanan yang tersebar di Jabodetabek.
17 lokasi check point:
1. Jakarta Barat
2. Jakarta Timur