TANGSEL, KOMPAS.com - Seorang perempuan berinisial SI (27) di Ciputat, Tangerang Selatan (Tansel), ditangkap polisi karena telah mengaborsi kandungannya di toilet pusat perbelanjaan di kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin mengatakan, SI ditangkap di kediaman orangtuanya di Rawa Lele, Ciputat, Tangsel.
"Dilakukan penangkapan terhadap seorang yang diduga telah melakukan tindak pidana menggugurkan kandungannya dan membuang bayinya di tempat sampah di salah satu pusat perbelanjaan," kata Iman Selasa (4/5/2021).
Baca juga: Kasus Suami Istri Jual Obat Aborsi di Padang, Beroperasi Sejak 2018 dan 4 Mahasiswa Diamankan
Iman mengungkapkan, aksi SI menggugurkan kandunganya terungkap setelah adanya laporan penemuan mayat bayi oleh karyawan pusat perbelanjaan tersebut pada 27 April lalu.
Janin berjenis kelamin perempuan itu ditemukan saksi terbungkus plastik berwarna hitam di tempat sampah toilet khusus karyawan.
Kepolisian kemudian menyelidiki laporan temuan tersebut dan mendapatkan sejumlah bukti, sekaligus identitas pembuang janin tersebut.
"Saat dilakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) penyidik dapat menyimpulkan dan menemukan tersangkanya," kata Iman.
Polisi lalu melakukan pencarian dan penangkapan SI di kawasan Ciputat.
Saat diamankan, SI mengaku telah mengaborsi kandungannya dengan mengonsumsi obat-obatan yang dibelinya secara daring.
"Modus menggunakan obat yang dibeli online dan kemudian diminum untuk menggugurkan kandungannya," ujar Iman.
Kini, tersangka mendekam di ruang tahanan Polres Tangerang Selatan. Dia dijerat Pasal 341, 342 dan 346 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Yang bersangkutan dikenakan Pasal 341, 342, dan 346 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara," kata Iman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.