TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan menegaskan tidak memberlakukan surat izin keluar masuk (SIKM) pada masa larangan mudik Lebaran 2021 yang berlaku 6-17 Mei 2021.
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menjelaskan, terdapat beberapa hal yang dipertimbangkan pihaknya untuk tidak memberlakukan SIKM. Salah satunya karena Tangerang Selatan tidak masuk dalam aglomerasi Jabodetabek.
"Yang pertama, Tangerang Selatan kan dalam kebijakan nasional itu enggak (terapin SIKM karena) termasuk aglomerasi Jabodetabek itu ya. Jadi tidak memberlakukan SIKM," ujar Benyamin kepada wartawan, Rabu (5/4/2021).
Baca juga: Warga Keluar Kota Tangerang Harus Punya SIKM Selama 6-17 Mei
Selain itu, lanjut Benyamin, Tangerang Selatan tidak menjadi lokasi tujuan mudik, sehingga masyarakat yang masuk ke wilayah Tangerang Selatan tidak perlu membawa SIKM.
Meski begitu, warga Tangerang Selatan yang membutuhkan SIKM untuk perjalanan keluar kota pada masa larangan mudik Lebaran akan tetap difasilitasi.
"Karena bukan daerah tujuan mudik. Justru yang keluar kebanyakan. (Jadi) yang masuk ke Tangerang Selatan enggak usah pakai SIKM," tegas Benyamin.
"Kalau yang mau keluar perlu SIKM silakan hubungi pihak DPMPTSP (Dinas Penananaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu," pungkasnya.
Baca juga: Hanya Orang-orang Ini yang Boleh Dapat SIKM di Jakarta
Adapun ketentuan larangan mudik dan pengetatan perjalanan tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Lewat surat edaran tersebut, pemerintah menetapkan larangan mudik lebaran 2021 mulai 6-17 Mei 2021. Dengan begitu, masyarakat dilarang mudik atau bepergian ke luar kota pada periode tersebut.
Selain itu, pemerintah juga memberlakukan pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang berlaku 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021.
Selama periode tersebut, warga masih tetap diperbolehkan bepergian keluar kota dengan melampirkan hasil tes Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.