Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Tangsel Tak Berlakukan SIKM pada Masa Larangan Mudik Lebaran

Kompas.com - 05/05/2021, 12:09 WIB
Tria Sutrisna,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan menegaskan tidak memberlakukan surat izin keluar masuk (SIKM) pada masa larangan mudik Lebaran 2021 yang berlaku 6-17 Mei 2021.

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menjelaskan, terdapat beberapa hal yang dipertimbangkan pihaknya untuk tidak memberlakukan SIKM. Salah satunya karena Tangerang Selatan tidak masuk dalam aglomerasi Jabodetabek.

"Yang pertama, Tangerang Selatan kan dalam kebijakan nasional itu enggak (terapin SIKM karena) termasuk aglomerasi Jabodetabek itu ya. Jadi tidak memberlakukan SIKM," ujar Benyamin kepada wartawan, Rabu (5/4/2021).

Baca juga: Warga Keluar Kota Tangerang Harus Punya SIKM Selama 6-17 Mei

Selain itu, lanjut Benyamin, Tangerang Selatan tidak menjadi lokasi tujuan mudik, sehingga masyarakat yang masuk ke wilayah Tangerang Selatan tidak perlu membawa SIKM.

Meski begitu, warga Tangerang Selatan yang membutuhkan SIKM untuk perjalanan keluar kota pada masa larangan mudik Lebaran akan tetap difasilitasi.

"Karena bukan daerah tujuan mudik. Justru yang keluar kebanyakan. (Jadi) yang masuk ke Tangerang Selatan enggak usah pakai SIKM," tegas Benyamin.

"Kalau yang mau keluar perlu SIKM silakan hubungi pihak DPMPTSP (Dinas Penananaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu," pungkasnya.

Baca juga: Hanya Orang-orang Ini yang Boleh Dapat SIKM di Jakarta

Adapun ketentuan larangan mudik dan pengetatan perjalanan tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Lewat surat edaran tersebut, pemerintah menetapkan larangan mudik lebaran 2021 mulai 6-17 Mei 2021. Dengan begitu, masyarakat dilarang mudik atau bepergian ke luar kota pada periode tersebut.

Selain itu, pemerintah juga memberlakukan pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang berlaku 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021.

Selama periode tersebut, warga masih tetap diperbolehkan bepergian keluar kota dengan melampirkan hasil tes Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com