JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus tes usap (swab test) RS Ummi Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab dilanjutkan pada Selasa (11/5/2021) pekan depan.
"Agenda sidang (Selasa pekan depan) pemeriksaan saksi yang meringankan dari terdakwa atau penasihat hukum," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur Alex Adam Faisal dalam keterangannya, Rabu (5/5/2021).
Rencananya, Rizieq dan penasihat hukum akan menghadirkan enam saksi meringankan.
Pada hari ini, PN Jakarta Timur menggelar sidang kasus tes usap RS Ummi dengan terdakwa Rizieq.
Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi ahli dari jaksa penuntut umum (JPU).
Tiga orang hadir sebagai saksi ahli, yakni ahli sosiologi hukum Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah, epidemiolog Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono, dan ahli linguistik forensik Universitas Pendidikan Indonesia Andika Dutha Bachari.
Rizieq didakwa menyiarkan berita bohong dalam kasus kontroversi tes usapnya di RS Ummi.
Baca juga: Ajukan Penangguhan Penahanan Rizieq Shihab dkk, Kuasa Hukum Jamin Kliennya Tak Akan Melarikan Diri
Kasus bermula ketika Rizieq meminta pendampingan dan pemeriksaan kesehatan ke Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) pada 12 November 2020.
Pada 23 November 2020, tim dokter MER-C memeriksa Rizieq setelah ditelepon oleh menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alatas.
Ketika ditanya oleh tim dokter, Rizieq mengaku merasa kurang enak badan dan lelah karena kecapekan.
Ternyata, setelah dilakukan swab test antigen, Rizieq dan istrinya reaktif Covid-19.
Keesokan harinya, 24 November 2020, Rizieq dan istrinya masuk ke RS Ummi tanpa melalui IGD atas permintaan terdakwa.
Dokter penanggung jawab pasien pun melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap Rizieq dan istrinya.
Lalu, pada 26 November 2020, Hanif mengirim video lewat WhatsApp mengenai testimoni Rizieq terkait pelayanan RS Ummi.
Video itu yang diunggah ke kanal YouTube milik RS Ummi.
Dalam video tersebut, pada intinya, Rizieq mengaku hasil pemeriksaannya baik dan akan pulang dari RS Ummi atas permintaannya sendiri karena merasa sudah segar.
Menurut jaksa, pernyataan tersebut tidak sesuai dengan hasil tes yang menunjukkan bahwa Rizieq telah dinyatakan positif Covid-19.
Jaksa berpandangan, pernyataan Rizieq dan terdakwa lain dalam beberapa video berbeda telah menimbulkan aksi unjuk rasa terhadap Rizieq, maupun demonstrasi memprotes Satgas Covid-19 Kota Bogor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.