Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Tahapan Mengisi Data Pengajuan SIKM Jakarta di JakEVO dan Dokumen yang Harus Diunggah

Kompas.com - 06/05/2021, 16:01 WIB
Theresia Ruth Simanjuntak

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 569 Tahun 2021 tentang Prosedur Pemberian Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta selama masa larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021.

Berdasarkan Kepgub yang ditandatangani Gubernur DKI Anies Baswedan, warga Jakarta dapat mengajukan permohonan SIKM secara daring melalui situs JakEVO: https://jakevo.jakarta.go.id.

Baca juga: Ini Cara dan Syarat Mengajukan SIKM Melalui Situs Jakevo

Perlu diketahui, hanya warga Jakarta dengan kebutuhan mendesak nonmudik lah yang diperbolehkan mengajukan SIKM secara perorangan.

Adapun kriteria warga yang dimaksud antara lain:

  • Kunjungan keluarga sakit
  • Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
  • Ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang keluarga
  • Kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak 2 orang

Dokumen yang dibutuhkan

Sebelum mengakses situs JakEVO, warga yang ingin mengajukan SIKM wajib mempersiapkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan.

Berkas tersebut nantinya wajib diunggah ke situs tersebut saat mengisi data pemohon.

Baca juga: Buntut Pekerja Protes Penyekatan Jalur Mudik, Polisi Buka Tutup GT Cikarang Barat

Adapun dokumen yang diperlukan antara lain:

  • Foto berwarna ukuran 4X6 dengan wajah tampak jelas dan sopan
  • Scan KTP / KITAP / KITAS pemohon
  • Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi atau yang meninggal.
  • Selain itu, ada dokumen tambahan sesuai kriteria yang pemohon ajukan yaitu:
  • Surat keterangan sakit keluarga yang hendak dikunjungi dari fasilitas kesehatan setempat (bagi alasan mengunjungi kerabat yang sakit)
  • Surat keterangan kehamilan dan persetujuan dokter kandungan di fasilitas kesehatan setempat
  • Surat keterangan kematian bagi keluarga yang dikunjungi

Baca juga: Lokalisasi Gang Royal Penjaringan Digerebek, Ada Kamar Bawah Tanah untuk Kencan

Tahap mengisi formulir SIKM

Sebelum mengajukan SIKM, pemohon harus membuat akun JakEVO terlebih dahulu.

Setelah mendaftar dan mengisi data keanggotaan, pemohon bisa memulai mengajukan permohonan SIKM dengan mengklik: Buat Permohonan Baru.

Pada halaman pertama, pemohon harus memilih izin yang diajukan, yakni Surat Izin Keluar/Masuk Provinsi DKI Jakarta (SIKM).

Kemudian, pemohon harus memilih jenis pelayanan untuk SIKM dengan opsi:

a. Kunjungan keluarga sakit
b. Kepentingan persalinan
c. Kunjungan duka keluarga meninggal

Lalu, pemohon memilih tipe perizinan, yakni perorangan.

Terakhir, pemohon memilih kantor kelurahan atau wilayah atau tempat pengajuan. Setelah itu, pemohon akan diperlihatkan ke halaman berikutnya.

Pada halaman kedua, pemohon wajib mengisi sejumlah informasi yang diperlukan seperti:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com