JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 569 Tahun 2021 tentang Prosedur Pemberian Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta selama masa larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021.
Berdasarkan Kepgub yang ditandatangani Gubernur DKI Anies Baswedan, warga Jakarta dapat mengajukan permohonan SIKM secara daring melalui situs JakEVO: https://jakevo.jakarta.go.id.
Baca juga: Ini Cara dan Syarat Mengajukan SIKM Melalui Situs Jakevo
Perlu diketahui, hanya warga Jakarta dengan kebutuhan mendesak nonmudik lah yang diperbolehkan mengajukan SIKM secara perorangan.
Adapun kriteria warga yang dimaksud antara lain:
Sebelum mengakses situs JakEVO, warga yang ingin mengajukan SIKM wajib mempersiapkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan.
Berkas tersebut nantinya wajib diunggah ke situs tersebut saat mengisi data pemohon.
Baca juga: Buntut Pekerja Protes Penyekatan Jalur Mudik, Polisi Buka Tutup GT Cikarang Barat
Adapun dokumen yang diperlukan antara lain:
Baca juga: Lokalisasi Gang Royal Penjaringan Digerebek, Ada Kamar Bawah Tanah untuk Kencan
Sebelum mengajukan SIKM, pemohon harus membuat akun JakEVO terlebih dahulu.
Setelah mendaftar dan mengisi data keanggotaan, pemohon bisa memulai mengajukan permohonan SIKM dengan mengklik: Buat Permohonan Baru.
Pada halaman pertama, pemohon harus memilih izin yang diajukan, yakni Surat Izin Keluar/Masuk Provinsi DKI Jakarta (SIKM).
Kemudian, pemohon harus memilih jenis pelayanan untuk SIKM dengan opsi:
a. Kunjungan keluarga sakit
b. Kepentingan persalinan
c. Kunjungan duka keluarga meninggal
Lalu, pemohon memilih tipe perizinan, yakni perorangan.
Terakhir, pemohon memilih kantor kelurahan atau wilayah atau tempat pengajuan. Setelah itu, pemohon akan diperlihatkan ke halaman berikutnya.
Pada halaman kedua, pemohon wajib mengisi sejumlah informasi yang diperlukan seperti: