Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terindikasi Hendak Mudik, Puluhan Kendaraan Diputar Balik di Gerbang Tol Bitung

Kompas.com - 06/05/2021, 16:13 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pos penyekatan di Gebang Tol Bitung, Kabupaten Tangerang, untuk mencegah pemudik mulai dioperasikan pada hari pertama masa larangan mudik Lebaran 2021, Kamis (6/5/2021).

Puluhan kendaraan pribadi yang terindikasi hendak melakukan aktivitas mudik pun diperiksa. Beberapa di antaranya bahkan dilarang melanjutkan perjalan dan diminta putar arah.

Kasatlantas Polres Tangerang Selatan AKP Bayu Marfiando menjelaskan, sudah lebih dari 50 kendaraan yang terindikasi akan mudik dan diminta putar balik oleh petugas gabungan hingga Kamis Sore.

Baca juga: 20 Kendaraan Disuruh Putar Balik dari Jatiuwung Kota Tangerang, Pengemudinya Bermasam Muka

"Yang diminta putar balik data sementara ini sudah ada lebih dari 50 kendaraan, kami akan cek lagi," ujar Bayu saat dihubungi Kompas.com, Kamis (6/5/2021).

"Saat kami tanyakan tidak bisa menunjukan syarat-syarat untuk bepergian seperti SIKM dan sebagainya. Akhirnya kita putar balikkan," sambungnya.

Menurut Bayu, puluhan kendaraan yang diberhentikan lalu diputar balik itu, terlihat mengangkut beberapa penumpang dan membawa sejumlah barang layaknya pemudik.

Baca juga: Warga Kota Tangerang Tak Perlu SIKM untuk Keliling Jabodetabek

Selain itu, lanjut dia, terdapat pula pengendara yang saat diberhentikan petugas langsung mengakui hendak mudik ke kampung halaman.

"Ada yang memang mengaku mau mudik. Tapi ada juga yang alasan kerja, setelah dilihat, terus ditambah lagi barang bawaannya, hampir bisa dipastikan mau mudik," kata Bayu.

Saat ini, petugas gabungan dari unsur TNI-Polri dan Pemerintah Kabupaten Tangerang masih akan terus melakukan pemantauan terhadap kendaraan yang melintas.

Baca juga: Buntut Pekerja Protes Penyekatan Jalur Mudik, Polisi Buka Tutup GT Cikarang Barat

"Harapan kami dengan pengecekan ini, masyarakat juga jadi jera ya untuk mencoba mudik ditengah larangan," pungkasnya.

Adapun ketentuan larangan mudik dan pengetatan perjalanan tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Lewat surat edaran tersebut, pemerintah menetapkan larangan mudik lebaran 2021 mulai 6-17 Mei 2021. Dengan begitu, masyarakat dilarang mudik atau bepergian ke luar kota pada periode tersebut.

Selain itu, pemerintah juga memberlakukan pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang berlaku 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021.

Selama periode tersebut, warga masih tetap diperbolehkan bepergian keluar kota dengan melampirkan hasil tes Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengakuan Sopir Truk yang Bikin Kecelakaan Beruntun di GT Halim: Saya Dikerjain, Tali Gas Dicopotin

Pengakuan Sopir Truk yang Bikin Kecelakaan Beruntun di GT Halim: Saya Dikerjain, Tali Gas Dicopotin

Megapolitan
Berkas Rampung, Ammar Zoni Dilimpahkan ke Kejaksaan untuk Disidang

Berkas Rampung, Ammar Zoni Dilimpahkan ke Kejaksaan untuk Disidang

Megapolitan
Pengendara Motor Dimintai Uang agar Bisa Lewat Trotoar, Heru Budi: Sudah Ditindak

Pengendara Motor Dimintai Uang agar Bisa Lewat Trotoar, Heru Budi: Sudah Ditindak

Megapolitan
Jadi Tersangka, Sopir Truk 'Biang Kerok' Tabrakan di GT Halim Utama Sesumbar: Saya Beli Semua Mobilnya

Jadi Tersangka, Sopir Truk "Biang Kerok" Tabrakan di GT Halim Utama Sesumbar: Saya Beli Semua Mobilnya

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Kamis 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Kamis 28 Maret 2024

Megapolitan
Pemkot Bogor Relokasi 9 Rumah Warga Terdampak Longsor di Sempur ke Rumah Kontrakan

Pemkot Bogor Relokasi 9 Rumah Warga Terdampak Longsor di Sempur ke Rumah Kontrakan

Megapolitan
Wali Kota Bogor Diisukan Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Bima Arya: Itu Spekulasi

Wali Kota Bogor Diisukan Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Bima Arya: Itu Spekulasi

Megapolitan
Pelaku Pembacokan di Kampung Bahari Jalani Pemeriksaan dengan Tenang Usai Tewaskan Sepupu

Pelaku Pembacokan di Kampung Bahari Jalani Pemeriksaan dengan Tenang Usai Tewaskan Sepupu

Megapolitan
SPBU di Bekasi Tak Terlibat Kasus Bensin Dicampur Air, Polisi: Mereka Telah Ikuti Prosedur

SPBU di Bekasi Tak Terlibat Kasus Bensin Dicampur Air, Polisi: Mereka Telah Ikuti Prosedur

Megapolitan
Mayat Pria Ditemukan di Sungai Ciliwung, Tersangkut di Kolong Jembatan

Mayat Pria Ditemukan di Sungai Ciliwung, Tersangkut di Kolong Jembatan

Megapolitan
Sopir dan Kernet Tangki Jual Bensin ke Satpam SPBU, lalu Campur Pertalite dengan Air

Sopir dan Kernet Tangki Jual Bensin ke Satpam SPBU, lalu Campur Pertalite dengan Air

Megapolitan
Kasusnya Dihentikan, Aiman Witjaksono Minta Polisi Kembalikan Ponsel yang Disita

Kasusnya Dihentikan, Aiman Witjaksono Minta Polisi Kembalikan Ponsel yang Disita

Megapolitan
Ikut Resmikan Masjid Agung Bogor, Zulhas Puji Lokasinya yang Strategis

Ikut Resmikan Masjid Agung Bogor, Zulhas Puji Lokasinya yang Strategis

Megapolitan
Wacana Sekolah Gratis di Jakarta tapi KJP Dihapus, Warga: Lebih Adil

Wacana Sekolah Gratis di Jakarta tapi KJP Dihapus, Warga: Lebih Adil

Megapolitan
Terungkapnya Kasus Bensin Campur Air di Bekasi, Ternyata Bukan karena Kebocoran Tangki di SPBU

Terungkapnya Kasus Bensin Campur Air di Bekasi, Ternyata Bukan karena Kebocoran Tangki di SPBU

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com