TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pos penyekatan di Gebang Tol Bitung, Kabupaten Tangerang, untuk mencegah pemudik mulai dioperasikan pada hari pertama masa larangan mudik Lebaran 2021, Kamis (6/5/2021).
Puluhan kendaraan pribadi yang terindikasi hendak melakukan aktivitas mudik pun diperiksa. Beberapa di antaranya bahkan dilarang melanjutkan perjalan dan diminta putar arah.
Kasatlantas Polres Tangerang Selatan AKP Bayu Marfiando menjelaskan, sudah lebih dari 50 kendaraan yang terindikasi akan mudik dan diminta putar balik oleh petugas gabungan hingga Kamis Sore.
Baca juga: 20 Kendaraan Disuruh Putar Balik dari Jatiuwung Kota Tangerang, Pengemudinya Bermasam Muka
"Yang diminta putar balik data sementara ini sudah ada lebih dari 50 kendaraan, kami akan cek lagi," ujar Bayu saat dihubungi Kompas.com, Kamis (6/5/2021).
"Saat kami tanyakan tidak bisa menunjukan syarat-syarat untuk bepergian seperti SIKM dan sebagainya. Akhirnya kita putar balikkan," sambungnya.
Menurut Bayu, puluhan kendaraan yang diberhentikan lalu diputar balik itu, terlihat mengangkut beberapa penumpang dan membawa sejumlah barang layaknya pemudik.
Baca juga: Warga Kota Tangerang Tak Perlu SIKM untuk Keliling Jabodetabek
Selain itu, lanjut dia, terdapat pula pengendara yang saat diberhentikan petugas langsung mengakui hendak mudik ke kampung halaman.
"Ada yang memang mengaku mau mudik. Tapi ada juga yang alasan kerja, setelah dilihat, terus ditambah lagi barang bawaannya, hampir bisa dipastikan mau mudik," kata Bayu.
Saat ini, petugas gabungan dari unsur TNI-Polri dan Pemerintah Kabupaten Tangerang masih akan terus melakukan pemantauan terhadap kendaraan yang melintas.
Baca juga: Buntut Pekerja Protes Penyekatan Jalur Mudik, Polisi Buka Tutup GT Cikarang Barat
"Harapan kami dengan pengecekan ini, masyarakat juga jadi jera ya untuk mencoba mudik ditengah larangan," pungkasnya.
Adapun ketentuan larangan mudik dan pengetatan perjalanan tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Lewat surat edaran tersebut, pemerintah menetapkan larangan mudik lebaran 2021 mulai 6-17 Mei 2021. Dengan begitu, masyarakat dilarang mudik atau bepergian ke luar kota pada periode tersebut.
Selain itu, pemerintah juga memberlakukan pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang berlaku 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021.
Selama periode tersebut, warga masih tetap diperbolehkan bepergian keluar kota dengan melampirkan hasil tes Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.