Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Mudik Lebaran Berlaku, Tiga Maskapai Masih Beroperasi dari Bandara Soekarno-Hatta

Kompas.com - 06/05/2021, 19:45 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Masih ada tiga maskapai yang tetap beroperasi di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, pada hari pertama larangan mudik Lebaran 2021, Kamis (6/4/2021).

Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muwardi berujar, tiga maskapai yang masih beroperasi itu adalah Batik Air, Airfast, dan Garuda Indonesia.

Total terdapat 52 penerbangan domestik yang dilayani oleh ketiga maskapai tersebut.

Baca juga: H-1 Larangan Mudik, Bandara Soekarno-Hatta Padat

"Batik Air dua flight, Airfast satu flight, dan Garuda Indonesia 49 flight," kata Holik melalui pesan singkat.

Sementara itu, sejumlah maskapai yang tak lagi beroperasi adalah Lion Air, Citilink, Wings Air, dan Sriwijaya Air.

Holik menyebutkan selain 52 penerbangan domestik yang terbang dari Bandara Soekarno-Hatta, ada pula 23 penerbangan internasional dari bandara itu.

Baca juga: H-1 Larangan Mudik, Diperkirakan 60.000 Penumpang Berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta

Secara keseluruhan terdapat 75 penerbangan dari bandara terbesar se-Indonesia itu.

"Total ada 75 penerbangan, 52 (penerbangan) domestik, sisanya (penerbangan) internasional," ucap dia.

Holik menegaskan, operasional pesawat domestik dikhususkan bagi penumpang yang dikecualikan, sesuai peraturan yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik.

"Untuk penumpang yang dikecualikan atau penumpang non-mudik agar memastikan untuk melengkapi persyaratan yang ditentukan sebelum ke bandara," imbau dia.

Selama masa larangan mudik Lebaran 2021, perjalanan hanya diperbolehkan bagi mereka yang masuk kategori pengecualian, yakni:

  • Orang yang melakukan perjalanan dinas 
  • Kunjungan keluarga sakit 
  • Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
  • Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang
  • Kepentingan non-mudik tertentu lainnya

Baca juga: Mudik 2021 Dilarang, Ini Jenis Perjalanan yang Dapat Pengecualian

Dokumen wajib

Secara umum, mereka yang boleh melakukan perjalanan selama 6-17 Mei 2021 ini diwajibkan untuk membawa dua dokumen:

  • Surat hasil negatif Covid-19 melalui tes GeNose C19, rapid test antigen ataupun tes swab/ RT PCR. Sampel harus diambil dalam kurun waktu 1x24 jam,
  • Surat izin bepergian atau surat izin keluar masuk (SIKM) dari pihak berwenang.

Surat izin itu dikeluarkan oleh pejabat berwenang, yakni atasan dari warga yang melakukan perjalanan dinas.

Baca juga: Perjalanan Dinas dan Angkutan Barang Diperbolehkan selama Mudik Lebaran 2021

Untuk warga umum non-pekerja atau pekerja informal, surat izinnya dikeluarkan oleh kepala desa/lurah.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com