JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perkara pembunuhan berencana dan pengeroyokan yang menjerat John Kei dan kawan-kawan dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Kamis (6/5/2021).
Agenda pertama sidang adalah pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU), yakni Bukon Koko Hokubun dan Yeremias. Keduanya juga berstatus terdakwa.
Setelah sidang diskors untuk istirahat, agenda kedua dilaksanakan dengan menghadirkan Deniel Far-Far dan John Kei sebagai saksi.
Berikut adalah sederet fakta dari persidangan kemarin.
Baca juga: Bacok Anak Buah Nus Kei, Anak Buah John Kei: Saya Refleks, Saya Harus Jaga Diri
Di persidangan, Yeremias, anak buah John Kei, mengaku menjadi orang yang pertama membacok anak buah Nus Kei di Duri Kosambi pada 21 Juni 2020.
"Itu saya refleks, saya harus jaga diri," kata Yeremias dalam persidangan, Kamis.
Yeremias mengaku awalnya melihat anak buah Nus Kei, Frengki Rumatora, memegang sebuah pisau di tangan kirinya.
Yeremias pun segera menyabetkan senjata tajam yang ia bawa ke arah Frengki.
Saat itu Frengki membonceng seorang anak buah Nus Kei lainnya, Yustus Corwing alias Erwin.
Namun, Yeremias mengaku tidak sengaja bertemu Frengki dan Erwin di lokasi tersebut.
Baca juga: Pengacara John Kei Mengaku Instruksikan Tagih Utang Nus Tanpa Keributan
"Tidak, tidak sengaja," kata Yeremias.
Yeremias mengaku, pada hari itu, ia hendak berangkat ke Green Lake City untuk menagih utang Nus Kei. Ia diinstruksikan menagih utang oleh Deniel Far-Far, pengacara John Kei.
Yeremias berangkat dengan mobil Suzuki Ertiga yang juga ditumpangi Bony Hasferus, Semuel Rahanbinan, Henra Yanto, Mario, dan Bukon Koko.
Yeremias mengaku telah membawa sebuah senjata tajam di perjalanan.
Selain mobil yang ditumpangi Yeremias, ada beberapa mobil lain yang juga berangkat ke Green Lake.
Awalnya, mereka berangkat bersama-sama dari Arcici, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Namun, menurut Yeremias, mobil yang ditumpanginya tersasar karena terpisah dari rombongan.
"Jadi tiba di Kosambi itu untuk tanya alamat dan beli rokok," kata Yeremias.
Sementara itu, keterangan Frengki Rumatora alias Angki dalam persidangan pada 24 Februari 2021 tak sepenuhnya sama dengan keterangan Yeremias.
Baca juga: John Kei: Nus Kei Tak Bayar Utang Rp 1 Miliar
Menurut Angki, pada Minggu, 21 Juni 2020, ia mengendarai motor dengan membonceng Erwin sedang dalam perjalanan menuju kediaman Nus Kei di Green Lake City.
Angki mengungkapkan, saat ia terjebak macet di salah satu pertigaan di Jalan Duri Kosambi, ia melihat Yeremias berdiri dan mengeluarkan parang.
Kemudian, Yeremias menyabetkan parang sebanyak dua kali ke lengan kanan Angki.
Selain lengan kanan, kepala Angki yang masih mengenakan helm, serta tangan Angki juga terkena sabetan parang.
Selain Yeremias, Angki juga melihat Semuel Rahanbinan membawa parang dan tombak dan beberapa orang lain yang tidak ia kenali.
"Ada empat sampai lima orang," ungkap Angki.
Baca juga: Di Persidangan, John Kei Menyatakan Tak Pernah Instruksikan Pembunuhan terhadap Nus Kei
Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan Deniel Far-Far. Deniel merupakan pengacara dari John Kei yang ditunjuk John untuk menagih utang Nus Kei.
"Saya terima kuasa dari John 18 Mei 2020, untuk menagih utang Nus," ungkap Deniel di sidang, Kamis.
Menurut Deniel, John tak memberikan batasan waktu kapan penagihan harus selesai. Daniel menjadwalkan penagihan pada Minggu, 21 Juni 2020.
Daniel mengaku tak ikut menagih pada saat itu. Kala itu, ia mempercayakan penagihan kepada salah seorang bernama Tuche.
Belasan orang ikut Tuche menagih Nus Kei. Mereka terlebih dahulu berkumpul di Arcici, Cempaka Putih, Jakarta Pusat sebelum berangkat menagih.
"Ada empat sampai lima mobil berangkat. (Disewa) dari uang operasional yang diberikan John Kei," kata Deniel.
Baca juga: John Kei: Saya Tandatangan BAP karena Anak Saya Ditendang, Ditahan 3 Hari