TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan memastikan tidak akan melakukan penyekatan ataupun perlu syarat tertentu bagi warga yang keluar masuk wilayahnya pada masa larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021.
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menjelaskan, pihaknya hanya akan menempatkan pos komando taktis (poskotis) di titik-titik yang berpotensi menjadi pusat keramaian.
"Kalau cek point enggak. Gini, kami membangun lima poskotis," ujar Benyamin di Balai Kota Tangerang Selatan, Jumat (7/5/2021).
Baca juga: SIKM Tak Cukup, Keluar Masuk Jakarta pada 6-17 Mei Wajib Bawa Surat Negatif Covid-19
Namun, Benyamin belum merinci titik-titik penempatan poskotis. Dia hanya memastikan bahwa pos tersebut untuk memantau kegiatan dan menjaga ketertiban masyarakat sebelum dan sesudah Hari Raya Lebaran.
"Poskotis ini memang utamanya memantau perkembangan pelaksanaan malam takbiran, pelaksanaan hari raya dan pasca hari raya," ujar Benyamin di Balai Kota Tangerang Selatan, Jumat (7/5/2021).
"Agar (masyarakat) tertib, enggak pasang petasan. Atau takutnya ada yang butuh vitamin karena orang perjalanan kesana-kesini," sambungnya.
Baca juga: Larangan Mudik, Pemprov DKI Diminta Jaga Ketat Jalan Tikus Keluar Masuk Jakarta
Dia pun menegaskan bahwa sejauh ini poskotis itu tidak direncanakan untuk menyekat, atau memeriksa dokumen perjalanan warga yang keluar masuk wilayah Tangerang Selatan.
"Jadi gitu. Tapi ini bisa juga kami aktivasi untuk nantinya melakukan pemantauan, check point bagi pemudik yang sudah pulang lagi nanti," pungkas Benyamin.
Sebagaimana diketahui, larangan mudik Lebaran kepada masyarakat mulai berlaku mulai Kamis (6/5/2021) hingga Senin (17/5/2021) mendatang atau selama 12 hari.
Larangan ini berlaku bagi semua masyarakat yang melakukan perjalanan antar kota/kabupaten, provinsi, maupun negara, baik yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, maupun udara.
Meski demikian, larangan mudik Lebaran ini dikecualikan bagi kelompok masyarakat tertentu baik yang memiliki tugas atau kepentingan mendesak.
Mereka adalah pengemudi kendaraan distribusi logistik dan kelompok masyarakat dengan keperluan perjalanan nonmudik yakni bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi 1 orang dan epentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.