JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi melarang segala bentuk kerumunan saat malam takbiran menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H nanti.
Ia menegaskan bahwa kerumunan yang terjadi di malam takbiran di tengah pandemi Covid-19 adalah tindakan melanggar hukum.
"Segala bentuk kerumunan dilarang. Rawan dalam kategori kontaminasi Covid-19 artinya merupakan pelanggaran hukum," kata Hengki di Jakarta, Minggu (9/5/2021).
Sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat, Polres Metro Jakarta Pusat memasang sejumlah spanduku menginformasikan perihal larangan berkumpul di malam takbiran.
Baca juga: Pemprov DKI: Warga Jabodetabek Tak Perlu SIKM Keluar Masuk Jakarta
Sebelum pandemi Covid-19, masyarakat kerap berkumpul di malam sebelum perayaan Idul Fitri dan melaksanakan takbir keliling.
"Tidak ada takbir keliling yang sifatnya kerumunan. Jadi fase pandemi ini ada hal yang spesifik, menempatkan orang lain pada situasi yang berbahaya merupakan tindakan pidana," imbuh Hengki seperti dilansir Antara.
Ada pun pelanggar kerumunan di masa pandemi Covid-19 dapat dipidana, sesuai dengan aturan Undang-Undang No. 6 Tahun 2016 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca juga: Kasatpol PP DKI: Berangkat Kerja dari Bodetabek ke Jakarta Harus Ada Surat Tugas Kantor
Pasal 93 UU tersebut mengatur, setiap orang yang tidak mematuhi dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta.
Dalam pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan, sebanyak 1.500 personel gabungan dari TNI, Polri dan Pemerintah Kota Jakarta Pusat dikerahkan untuk melakukan pengamanan. (Antara/Mentari Dwi Gayati)
Artikel di atas telah tayang di Antaranews.com dengan judul "Polisi Tegaskan Berkerumun saat Takbitan Bentuk Pelanggaran Hukum".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.