Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SPSI Sebut Masih Ada Perusahaan di Kota Tangerang yang Belum Lunasi THR Tahun Lalu

Kompas.com - 09/05/2021, 21:28 WIB
Muhammad Naufal,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Wakil Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Tangerang Hardiansyah mengatakan, banyak perusahaan di Kota Tangerang yang belum membayar tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun 2020 ke karyawaannya.

Kata Hardiansyah, banyak perusahaan yang sepakat untuk membayar THR ke karyawannya secara dicicil.

Namun, sejak tahun lalu, pembayaran THR itu belum juga terbayarkan hingga saat ini.

"Cicilan pembayaran THR tahun lalu belum selesai, sudah masuk kewajiban pembayaran tahun ini," ungkap Hardiansyah dalam rekaman suara yang diterima Kompas.com, Minggu (9/5/2021).

Baca juga: Pemprov DKI Terima 2.189 Permohonan SIKM, Lebih dari Setengahnya Ditolak

Dia menyatakan, persoalan tersebut tidak akan menjadi masalah bila antar pekerja dan perusahaannya telah membuat kesepakatan.

Akan tetapi, lanjut Hardiansyah, para pekerja dapat mengajukan gugatan bila antara kedua belah pihak tidak membuat kesepakatan.

"Kalau para pihak (perusahaan dan karyawan) menyepakati, kami enggak bisa melakulan apa-apa," imbuhnya.

Dia menyebut, banyak pekerja yang baru melaporkan soal pembayaran THR mereka yang bermasalah ke SPSI usai Lebaran.

Pasalnya, menurut Hardiansyah, para pekerja bakal menggunakan waktu sebelum Lebaran untuk menegosiasikan perihal THR mereka.

"Mereka (pegawai) akan bernegosiasi dengan perusahaan (tempat) mereka bekerja sebelum Lebaran," urainya.

Baca juga: Polisi Sekat 58 Kendaraan yang Melintas di Posko Penyekatan dan Posko Check Point Kota Tangerang

Dia menambahkan, lebih dari 1.300 anggota SPSI Kota Tangerang kehilangan pekerjaannya.

Sebab, banyak pula perusahaan yang belum pulih akibat pandemi Covid-19.

"Ini belum yang di luar anggota SPSI atau masuk dalam organisasi atau serikat pekerja lain," tambah Hardiansyah.

Disnaker buka posko pengaduan

Pekerja yang memiliki permasalahan soal THR keagamaan dapat melapor ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang.

Mereka mendirikan posko pengaduan THR keagamaan yang bermasalah itu di Kantor Disnaker, Jalan Perintis Kemerdekaan II, Cikokol, Kota Tangerang.

Kepala Disnaker Kota Tangerang M Rakhmansyah mengatakan, posko tersebut dibuka sejak 19 April 2021 hingga 10 Mei 2021 mendatang.

"Iya, kami udah buka posko pengaduan THR," kata Rakhmansyah kepada awak media, Rabu (28/4/2021).

Rakhmansyah berujar, karyawan yang memiliki keluhan perihal THR keagamaan 2021 itu dapat melapor ke posko tersebut.

"Bagi para tenaga pekerja di Kota Tangerang yang memiliki keluhan akan terkait THR bisa melakukan pengaduan atau diskusi ke kantor Disnaker," urai dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Megapolitan
Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Megapolitan
Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Megapolitan
Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Megapolitan
Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Megapolitan
Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com