TANGERANG, KOMPAS.com - Asisten Daerah 1 Pemerintah Kota Tangerang Ivan Yudhianto menyatakan, perangkat RT/RW merupakan kunci untuk menentukan diterima atau ditolaknya pengajuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) oleh warga.
Sebagai informasi, warga wajib mengajukan surat rekomendasi dari perangkat RT/RW saat meminta SIKM dari lurah.
"SIKM kan enggak semua diterima, tergantung. Makanya surat rekomendasi RT/RW yang menguatkan," ungkap Ivan melalui sambungan telepon, Minggu (9/5/2021).
"Nah, RT/RW enggak bakal ngasih rekomendasi kalau alasannya (pengajuan SIKM) enggak benar," sambung dia.
Baca juga: Pemprov DKI Terima 2.189 Permohonan SIKM, Lebih dari Setengahnya Ditolak
Hal tersebut, kata Ivan, membuat perangkat RT/RW bertanggung jawab atas surat rekomendasi yang mereka keluarkan sebelum dokumen tersebut diajukan pemohon ke pihak kelurahan.
Oleh karena itu, Ivan menegaskan perangkat RT/RW harus jujur saat memberikan surat rekomendasi.
Pasalnya, jajarannya juga mencegah agar tidak terjadi lonjakan pemohon SIKM di Kota Tangerang.
"Mudah-mudahan semuanya jujur," kata Ivan.
Ivan menambahkan, hingga saat ini, pihaknya belum mengantongi berapa jumlah pemohon SIKM di Kota Tangerang.
Kata dia, pihaknya tengah mendata jumlah tersebut.
Baca juga: Lebih dari Seribu Permohonan SIKM di Jakarta Ditolak Karena Alasan Ini
"Lagi ngedata nih, dari seluruh kelurahan. Datanya kan diteruskan ke kecamatan, terus masuk ke kami. Mudah-mudahan besok," ucap dia.
Secara terpisah, Camat Periuk Maryono mengaku ada tujuh orang yang mengajukan SIKM di wilayah administratifnya.
Dia menyebut, seluruh permohonan tersebut telah disetujui.
"Ada sekitar tujuh orang (yang mengajukan). Semuanya disetujui sesuai kriteria," papar Maryono melalui pesan singkat, Minggu.
Sementara itu Camat Cipondoh Rizal Ridolloh menyatakan, jumlah pemohon di wilayah administratifnya ada lima orang.
Semuanya, kata Rizal, juga telah disetujui sesuai persyaratan yang berlaku.
"Ada tambahan lagi sampai hari ini, total tiga orang dari Kelurahan Poris Plawad Utara dan dua orang dari Kelurahan Ketapang," sebut dia melalui pesan singkat, Minggu.
Peraturan mengenai SIKM itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 130/1714-Tapem.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.