JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta resmi mengumumkan jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tahun ajaran 2021/2022.
Selain jadwal pendaftaran, Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga mengeluarkan beragam informasi mengenai tata cara pendaftaran, jalur pendaftaran dan beberapa sistem penerimaan terbaru yang disempurnakan dari tahun sebelumnya.
Berikut beragam informasi mengenai PPDB DKI Jakarta tahun ajaran 2021/2022:
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan pendaftaran PPDB tahun ini diselenggarakan penuh secara online.
Baca juga: PPDB Jakarta 2021, Calon Siswa KK Non-DKI Bisa Ikut Jalur Pindah Tugas Orangtua
"Seluruh proses PPDB dilaksanakan dari rumah secara daring (online)," ucap dia dalam keterangan tertulis, Jumat (7/5/2021) lalu.
Baik dari pengajuan akun, pendaftaran dan pemilihan sekolah sampai dengan proses lapor diri untuk calon peserta didik baru yang lolos seleksi.
Secara umum ada tiga tahap pendaftaran PPDB DKI Jakarta tahun 2021:
1. Pendaftaran secara online dari rumah oleh calon peserta didik baru atau orangtua/wali
2. Verifikasi pendaftaran online oleh administrator atau operator
3. Melihat hasil seleksi PPDB dan melakukan lapor diri dari rumah oleh calon peserta didik
Baca juga: Cara Baru Penentuan Zonasi PPDB DKI Jakarta 2021, Ini Penjelasannya
Jalur penerimaan tahun ini masih sama dengan tahun lalu yaitu melalui empat jalur.