DEPOK, KOMPAS.com - Nenek Arpah (70), warga Depok, yang pernah kehilangan tanah seluas 103 meter persegi pada 2015 lalu berhasil merebutnya kembali secara sah dari Abdul Kadir Jaelani usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Depok hari ini, Senin (10/5/2021).
Arpah tak mampu menyembunyikan kelegaannya. Ia bersujud usai mendengar putusan hakim.
"Bahagia, alhamdulillah," ujar Arpah kepada wartawan
"Terima kasih, Pak Hakim, untuk keadilan. Surat (sertifikat) saya kembali. Sudah lega saya," imbuhnya.
Baca juga: Ditipu karena Buta Huruf, Nenek Arpah Berhasil Rebut Kembali Tanahnya Usai Berjuang 6 Tahun
Pengacara Arpah, Daniel Syuchayadi, juga mengungkapkan rasa lega serupa.
"Saya berterima kasih kepada majelis hakim yang telah memutus seadil-adilnya dengan penuh pertimbangan yaitu Nenek Arpah yang dizalimi, tanahnya ditipu, hak-haknya kembali. Sertifikatnya dapat dikembalikan kepada Bu Arpah," jelas Daniel.
"Kita masih menunggu 14 hari, apakah pihak lawan mengajukan banding atau tidak, kita masih menunggu. Tapi yang pasti jika ini sudah berkekuatan hukum tetap kita akan mengajukan eksekusi," imbuhnya.
Sebagai informasi, sengketa antara Arpah dengan Kadir terkait sertifikat tanah seluas 103 meter persegi itu telah berujung vonis 8 bulan bagi Kadir pada Juli 2020 lalu di Pengadilan Negeri Depok.
Pengadilan Tinggi Jawa Barat kemudian meningkatkan vonis itu menjadi kurungan 1,5 tahun bagi Kadir.
Baca juga: Sertifikat Tanah Tak Dikembalikan Pengadilan, Nenek Arpah Akan Gugat Perdata Penipunya
Namun, saat itu, sertifikat dikembalikan kepada Kadir.
Selaras dengan amar putusan di Pengadilan Negeri Depok, Pengadilan Tinggi Bandung juga menetapkan bahwa sertifikat tanah milik Arpah yang diklaim Kadir, dikembalikan kepada Kadir.
Proses hukum pidana yang menjerat Kadir sebelumnya hanya memutus bersalah atau tidaknya suatu perbuatan, tanpa mengadili soal kepemilikan objek yang disengketakan.
Meskipun Kadir terbukti menipu Arpah dalam hal kepemilikan sertifikat tanah itu, namun Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung berpendapat bahwa urusan sengketa tanah merupakan ranah perdata.
Arpah dan pengacara kemudian melayangkan gugatan perdata pengembalian sertifikat itu ke PN Depok.
Siang ini, majelis hakim memutuskan bahwa sertifikat itu dikembalikan kepada Arpah.
Baca juga: Vonis Terdakwa Penipu Nenek Arpah yang Buta Huruf di Depok Ditambah Jadi 1,5 Tahun