JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan melanjutkan sidang kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab pada Senin (17/5/2021).
Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, agenda sidang pada Senin mendatang adalah pemeriksaan ahli dari terdakwa atau penasihat hukum.
"Agenda (sidang) pemeriksaan ahli epidemiologi dan ahli bahasa," kata Alex dalam keterangannya, Senin (10/5/2021).
Alex menyebutkan, sidang pada Senin mendatang akan dimulai pukul 13.00 WIB.
Baca juga: Rizieq Mengaku Tak Tahu soal Aturan Isolasi 14 Hari Setelah Kepulangannya dari Arab Saudi
PN Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan kasus kerumunan massa di Petamburan dan Megamendung dengan terdakwa Rizieq Shihab pada hari ini. Agenda sidang adalah pemeriksaan ahli. Dua ahli hadir, yakni ahli hukum tata negara Refly Harun dan ahli hukum kesehatan M Nasser.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.
Dalam kasus di Petamburan, Rizieq didakwa menghasut pengikutnya untuk menghadiri acara pernikahan putri keempatnya yang dibarengi dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada 14 November 2020. Acara yang dihadiri sekitar 10.000 orang tersebut menyebabkan kerumunan.
Padahal, pemerintah saat itu sedang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menekan penularan Covid-19.
Sementara dalam dakwaan kasus di Megamendung, jaksa menyebut acara kerumunan yang dihadiri Rizieq itu tidak mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Bogor. Jaksa menambahkan, kerumunan di Megamendung telah menyebabkan kenaikan jumlah orang terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Bogor.
Hal itu juga dianggap menghalangi upaya Pemkab Bogor dalam upaya mengawasi dan menanggulangi penyebaran Covid-19.
Rizieq juga terseret kasus swab test di RS Ummi Bogor. Rizieq didakwa menyiarkan berita bohong soal hasil swab test-nya.
Bersama Dirut RS Ummi Andi Tatat dan menantunya Muhammad Hanif Alatas, Rizieq dinilai menghambat proses pelacakan rantai penularan Covid-19 di Kota Bogor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.