JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Seruan No. 5 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pada Masa Libur Idul Fitri 1442 H/ 2021.
Salah satu aturan yang tertuang adalah larangan ziarah kubur selama periode libur Lebaran, yakni mulai Rabu (12/5/2021) sampai Minggu (16/5/2021).
Baca juga: Pemudik Kembali ke Jakarta Wajib Bawa Surat Bebas Covid-19
Anies pun memerintahkan agar taman pemakaman umum (TPU) di Jakarta ditutup selama peride larangan tersebut.
"Kegiatan ziarah kubur ditiadakan mulai tanggal 12 Mei sampai dengan hari Minggu 16 Mei. Seluruh pemakaman di Jabodetabek akan ditutup dari pengunjung untuk ziarah," kata Anies di Balai Kota, Senin (10/5/2021).
Meski Anies sudah melarang, sejumlah warga Jakarta rupanya tetap ngotot berziarah kubur di periode larangan.
Padahal, tradisi ziarah kubur di masa Lebaran itu sudah bisa dilaksanakan mulai Senin (17/5/2021).
Aktivitas ziarah kubur tak terlihat di TPU Menteng Pulo 2, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu sore.
Baca juga: Tiga Remaja Bercanda Transaksi Narkoba Usai Shalat Id, Dibawa ke Kantor Polisi
Pantauan Kompas.com, tak ada peziarah ataupun toko penjual bunga di sekitar pemakaman tersebut.
Hal yang sama juga terjadi di TPU Karet Tengsin, Jakarta Pusat.
Pintu masuk pemakaman itu ditutup. Ada spanduk pengumuman larangan ziarah yang telah terpasang.
Menurut juru parkir TPU Karet Tengsin, Erwin (27), ada warga yang mencoba masuk untuk berziarah.
"Ada yang mau datang naik motor, mobil pas lihat spanduk lalu enggak jadi. Ada yang sempat tanya kenapa tutup, dia baca aja,” ujar Erwin
Pemandangan serupa juga terjadi di TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat. Gerbang ditutup dan dijaga petugas keamanan.
Baca juga: Tokoh Betawi: Larangan Ziarah Kubur untuk Kemaslahatan
TPU Semper, Cilincing, Jakarta Utara, juga sepi dari peziarah pada Rabu.
Meski begitu, ada segelintir peziarah yang berhasil masuk dan melaksanakan kegiatan itu.