JAKARTA, KOMPAS.com - Warga yang hendak keluar dan masuk Jakarta selepas masa larangan mudik 6-17 Mei 2021, tak perlu lagi menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM).
Meski begitu, warga yang akan masuk DKI Jakarta harus melampirkan surat keterangan negatif Covid-19. Pasalnya, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan akan memberlakukan masa pengetatan syarat perjalanan mulai 18-24 Mei 2021.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, ketentuan kepemilikan surat keterangan negatif Covid-19 berlaku untuk pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan pribadi maupun transportasi umum.
Baca juga: Pemprov DKI Imbau Pendatang Tak Mengadu Nasib ke Jakarta jika Belum Miliki Pekerjaan
Nantnya, surat keterangan negatif Covid-19 itu ditunjukkan kepada para petugas di pos penyekatan.
Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengimbau warga mematuhi syarat perjalanan yang telah ditetapkan pemerintah.
Syarat perjalanan yang harus dipenuhi adalah swab tes PCR dan antigen yang berlaku 24 jam. Sementara tes GeNose berlaku pada hari keberangkatan perjalanan.
"Oleh karenanya, semua anggota masyarakat kami ingatkan bahwa perjalanan di semua moda transportasi masih harus mematuhi syarat-syarat tersebut," ujar Adita dilansir Tribunnews.
Sebelumnya, Polri memastikan akan memperpanjang sanksi putar balik kendaraan pemudik hingga 24 Mei 2021.
Baca juga: Rumah Warga Jakarta Selatan yang Mudik Akan Ditandai Stiker