Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Ikut Keputusan Pemerintah Pusat Hentikan Sementara Vaksinasi AstraZeneca

Kompas.com - 17/05/2021, 11:15 WIB
Singgih Wiryono,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemprov DKI Jakarta mengikuti keputusan pemerintah pusat untuk menghentikan sementara proses vaksinasi menggunakan AstraZeneca.

"Semua kembali kepada keputusan pemerintah pusat," kata Riza saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (17/5/2021).

Riza mengatakan, Pemprov DKI dalam vaksinasi hanya memiliki kewenangan untuk penyiapan fasilitas kesehatan, pelaksanaan, dan penyuntikan saja.

Baca juga: Distribusi dan Penggunaan Vaksin AstraZeneca Batch CTMAV547 Dihentikan Sementara

Sementara untuk keputusan melanjutkan atau menghentikan sementara proses vaksinasi menggunakan AstraZeneca merupakan kewenangan penuh dari pemerintah pusat.

Itulah sebabnya, ucap Riza, Pemprov DKI akan menjalankan segala keputusan yang dibuat oleh pemerintah pusat saat ini.

"Semua terkait vaksin kami terima dari pemerintah pusat dan akan kami laksanakan sesuai dengan arah kebijakan dan keputusan pemerintah pusat," ujar dia.

Riza mengatakan, Pemprov DKI Jakarta tetap berupaya semaksimal mungkin menjalankan vaksinasi Covid-19.

Dia menilai, masih banyak vaksin yang menjadi alternatif pemerintah untuk tetap melanjutkan proses vaksinasi Covid-19.

Apabila di kemudian hari pemerintah pusat kembali melanjutkan vaksinasi AstraZeneca, maka Pemprov DKI siap untuk menjalankan.

Baca juga: Kejadian Pertama di Jakarta Pasca-vaksinasi AstraZeneca: Pemuda Meninggal Sehari Usai Disuntik Vaksin

"Vaksin mana pun yang disiapkan, yang dinyatakan oleh pemerintah pusat, oleh WHO dirasa aman ya kami laksanakan," kata dia.

Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan resmi menghentikan sementara penggunaan vaksin AstraZeneca batch (kumpulan produksi) CTMAV547.

Juru bicara Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan, vaksinasi AstraZeneca dihentikan sementara karena menunggu hasil investigasi dan pengujian dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memerlukan waktu 1-2 minggu.

"Ini adalah bentuk kehati-hatian pemerintah untuk memastikan keamanan vaksin ini," kata Nadia, Minggu (16/5/2021).

Seiring berjalannya waktu investigasi dan pengujian, Nadia meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak tergiring informasi hoaks yang beredar.

"Masyarakat diharapkan selalu mengakses informasi dari sumber terpercaya," ucap Nadia.

Baca juga: Mulai Rabu Ini, Vaksin AstraZeneca Dipakai untuk Vaksinasi di Jakarta

Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta sebelumnya telah menerima alokasi 1,5 juta dosis vaksin Covid-19 AstraZeneca, yang akan segera didistribusikan ke berbagai fasilitas kesehatan di Ibu Kota.

Kepala Dinkes DKI Jakarta, Widyastuti, menetapkan bahwa mulai Rabu (5/5/2021), vaksin Covid-19 AstraZeneca mulai digunakan untuk vaksinasi warga.

"Mulai 5 Mei 2021, seluruh fasilitas pelayanan vaksinasi Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta termasuk layanan puskesmas kelurahan, RS, klinik, sentra vaksin, dan pelayanan vaksinasi di luar gedung puskesmas, untuk pemberian dosis kesatu menggunakan vaksin Covid-19 AstraZeneca," tulis surat tersebut.

"Vaksin Covid-19 AstraZeneca diberikan kepada sasaran dengan usia 18 tahun sebanyak dua dosis (0,5 ml) secara intramuscular dengan interval 12 minggu."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

Megapolitan
Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Megapolitan
Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu 'Video Call' Setiap Hari?

Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu "Video Call" Setiap Hari?

Megapolitan
Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Megapolitan
Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Megapolitan
Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Megapolitan
Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Megapolitan
Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Megapolitan
Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk Se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk Se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Megapolitan
KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

Megapolitan
Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Megapolitan
Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan 'Live' Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan "Live" Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Megapolitan
Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Megapolitan
Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com