Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pencurian dan Pemerkosaan Anak di Bekasi, Pelaku Panjat Tembok hingga Bekap Korban

Kompas.com - 17/05/2021, 15:26 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran Unit Reskrim Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku berinisial RP (28) dan AH (35) yang terlibat kasus pencurian dan pemerkosaan anak di Bekasi.

Sementara RTS (26), pelaku utama masih dalam pengejaran.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menceritakan kronologi kejadian dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (17/5/2021).

Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (15/5/2021). RTS menerobos masuk ke dalam rumah di kawasan Bintara, Kota Bekasi dengan memanjat tembok.

Sedangkan RP menunggu di luar rumah untuk mengawasi.

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pelaku yang Terlibat Pencurian dan Pemerkosaan Anak di Bekasi, Seorang Masih Diburu

"Modus mereka adalah dengan memanjat mulai dari tembok belakang. Jadi satu di motor, kemudian yang satu loncat tembok belakang masuk melalui ventilasi udara," kata Yusri

RTS kemudian menemukan korban sedang tidur di dalam rumah, dan melakukan pemerkosaan terhadap korban yang masih berusia 15 tahun.

RTS sempat menyekap korban dengan boneka dan melakukan pengancaman.

"Korban sempat dibekap oleh pelaku menggunakan boneka. Dijadikan bantal oleh korban untuk tidur, ini yang digunakan untuk membekap korban," tutur Yusri.

"Setelah itu dilakukan pemerkosaan dengan ancaman, yang diancam akan dibunuh kalau berteriak kemudian juga tidak boleh menengok ke arah pelaku," sambungnya.

Baca juga: Jambret di Duren Sawit Senggol Mobil Saat Hendak Kabur, Barang Curian Jatuh

Setelah itu, RTS mengambil dua ponsel yang berada di dekat korban dan melarikan diri.

Polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku dan menangkap AH dan RP.

AH berperan sebagai penadah yang meminjamkam motornya kepada RTS dan RP untuk beraksi.

Hingga saat ini, polisi masih melalukan pengejaran terhadap RTS.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 365 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com