Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rizieq Shihab Dituntut 10 Bulan Penjara Kasus Kerumunan Megamendung

Kompas.com - 17/05/2021, 17:44 WIB
Theresia Ruth Simanjuntak

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Rizieq Shihab dengan hukuman penjara selama 10 bulan terkait kasus kerumunan di Megamendung, Bogor.

Tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021).

Baca juga: Operasi Ketupat Diperpanjang hingga 24 Mei, Ada 14 Titik Penyekatan di Jabodetabek

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar jaksa.

Saat pembacaan tuntutan, jaksa memaparkan berbagai hal yang memberatkan Rizieq, seperti tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19 bahkan memperburuk kesehatan masyarakat.

Hal memberatkan lainnya adalah Rizieq pernah dihukum dua kali pada 2003 dan 2008 silam.

Dia juga dinilai memberi keterangan yang berbelit-belit sehingga memperlambat jalannya persidangan.

Tak hanya itu, jaksa menyebut Rizieq telah mengganggu ketertiban umum.

Baca juga: Pulang Tanpa Tes Covid-19, Pemudik di Lenteng Agung Kedapatan Tak Jalani Karantina Mandiri

"Terdakwa juga mengganggu keamanan dan ketertiban umum serta keresahan di masyarakat," jelas jaksa.

Setelah pembacaan tuntutan jaksa tersebut, tim kuasa hukum Rizieq akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang berikutnya.

Sidang sebelumnya sudah mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang diajukan pihak jaksa dan terdakwa.

Adapun Rizieq didakwa menyebabkan kerumunan saat menjalani kegiatan di Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah di Megamendung, Jumat (13/11/2020).

Kegiatan itu dihadiri ribuan orang, sehingga jaksa mendakwa Rizieq telah melanggar kekarantinaan kesehatan yang menyebabkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19.

Saat sidang pemeriksaan saksi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor Agus Ridhallah menyebut bahwa sekitar 3.000 orang hadir menyambut Rizieq di Megamendung.

"Yang hadir cukup banyak jadi informasinya kurang lebih tiga ribuan orang di lapangan," kata Agus dalam persidangan, Senin (19/4/2021).

Menurut Agus, masyarakat itu lebih banyak berasal dari luar Megamendung ataupun pondok pesantren tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

9 Tahun Misteri Kasus Kematian Akseyna, Keluarga Tidak Dapat “Update” dari Polisi

9 Tahun Misteri Kasus Kematian Akseyna, Keluarga Tidak Dapat “Update” dari Polisi

Megapolitan
Ammar Zoni Residivis Narkoba 3 Kali, Jaksa Bakal Pertimbangkan Tuntutan Hukuman

Ammar Zoni Residivis Narkoba 3 Kali, Jaksa Bakal Pertimbangkan Tuntutan Hukuman

Megapolitan
Kasus DBD Melonjak, Dinkes DKI Gencarkan Kegiatan “Gerebek PSN” Seminggu Dua Kali

Kasus DBD Melonjak, Dinkes DKI Gencarkan Kegiatan “Gerebek PSN” Seminggu Dua Kali

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangsel Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangsel Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Kembangkan 'Food Estate' di Kepulauan Seribu, Pemprov DKI Bakal Perhatikan Keselamatan Lingkungan

Kembangkan "Food Estate" di Kepulauan Seribu, Pemprov DKI Bakal Perhatikan Keselamatan Lingkungan

Megapolitan
Kelakar Heru Budi Saat Ditanya Dirinya Jadi Cagub DKI: Pak Arifin Satpol PP Juga Berpotensi...

Kelakar Heru Budi Saat Ditanya Dirinya Jadi Cagub DKI: Pak Arifin Satpol PP Juga Berpotensi...

Megapolitan
Keluarga Korban Pembacokan di Kampung Bahari Masih Begitu Emosi terhadap Pelaku

Keluarga Korban Pembacokan di Kampung Bahari Masih Begitu Emosi terhadap Pelaku

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Aviary Park Bintaro: Harga Tiket Masuk dan Fasilitasnya

Aviary Park Bintaro: Harga Tiket Masuk dan Fasilitasnya

Megapolitan
Pengakuan Sopir Truk yang Bikin Kecelakaan Beruntun di GT Halim: Saya Dikerjain, Tali Gas Dicopotin

Pengakuan Sopir Truk yang Bikin Kecelakaan Beruntun di GT Halim: Saya Dikerjain, Tali Gas Dicopotin

Megapolitan
Berkas Rampung, Ammar Zoni Dilimpahkan ke Kejaksaan untuk Disidang

Berkas Rampung, Ammar Zoni Dilimpahkan ke Kejaksaan untuk Disidang

Megapolitan
Pengendara Motor Dimintai Uang agar Bisa Lewat Trotoar, Heru Budi: Sudah Ditindak

Pengendara Motor Dimintai Uang agar Bisa Lewat Trotoar, Heru Budi: Sudah Ditindak

Megapolitan
Jadi Tersangka, Sopir Truk 'Biang Kerok' Tabrakan di GT Halim Utama: Saya Beli Semua Mobilnya

Jadi Tersangka, Sopir Truk "Biang Kerok" Tabrakan di GT Halim Utama: Saya Beli Semua Mobilnya

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Kamis 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Kamis 28 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com