JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, Pemprov DKI Jakarta menggelar penyekatan pengerakan orang sampai dengan 24 Mei meski larangan mudik Lebaran Idul Fitri 2021 berakhir hari ini.
Hal tersebut sesuai dengan pengetatan pengawasan pergerakan orang pascalebaran Idul Fitri dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
"Penyekatan akan sampai 24 Mei, penyekatan tetap," kata Syafrin saat dihubungi melalui telepon, Senin (17/5/2021).
Namun penyekatan tidak akan seketat saat periode larangan mudik pada 6-17 Mei. Penyekatan akan dilakukan di perbatasan DKI Jakarta, tidak berlaku untuk kendaraan yang sudah diperiksa di posko penyekatan sebelumnya.
Baca juga: Titik Penyekatan Arus Balik di Jabodetabek Ditambah, Berikut Lokasinya
Syafrin menjelaskan, setiap kepolisian daerah akan memberikan stiker apabila kendaraan menuju Jakarta sudah diperiksa terlebih dahulu.
"Jika sudah ada stikernya, maka otomatis sudah diperiksa di pos penyekatan sebelumnya, sehingga yang bersangkutan boleh melintas," kata Syafrin.
Bagi yang tidak memiliki stiker, Syafrin berujar Pemprov DKI akan melakukan tes acak sesuai amanat Surat Edaran Satgas Covid-19. Apabila terbukti positif Covid-19, Pemprov DKI Jakarta menyiapkan bus sekolah untuk mengantar orang dengan hasil tes positif ke Wisma Atlet.
Begitu juga di pos penyekatan untuk kendaraan roda dua di Kedung Waringin yang disediakan bus sekolah untuk mereka yang terbukti positif atau reaktif saat tes Covid-19.
"Yang positif dan yang reaktif langsung dibawa ke Wisma Atlet, di sana, semua penumpang melakukan PCR," kata Syafrin.
Berbeda dengan kendaraan umum udara, laut dan kereta api, Syafrin mengatakan setiap orang yang menggunakan kendaraan umum tersebut di atas wajib menyerahkan tes Covid-19 mereka ke petugas sebelum melakukan perjalanan.
"Untuk penumpang moda udara, laut dan kereta api adalah mandatori, artinya seluruh penumpang harus melakukan tes, sementara untuk angkutan jalan sifatnya adalah random," kata Syafrin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.