JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum menuntut 5 terdakwa yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dipotong masa tahanan terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021) malam.
Baca juga: Operasi Ketupat Diperpanjang hingga 24 Mei, Ada 14 Titik Penyekatan di Jabodetabek
"Menjatuhkan pidana terhadap masing-masing terdakwa berupa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dipotong masa hukuman," ujar jaksa.
Jaksa juga mengajukan tuntutan tambahan terhadap para mantan pengurus Front Pemberla Islam (FPI) itu berupa pencabutan hak untuk memperoleh jabatan di segala organisasi apapun selama 2 tahun.
Dalam pembacaan tuntutan, jaksa menjelaskan akibat dari kegiatan di Petamburan tersebut.
Salah satu yang diuraikan adalah bahwa kegiatan di Petamburan tersebut telah meningkatkan kasus Covid-19 di daerah tersebut.
Untuk kasus ini, Rizieq Shihab cs didakwa telah menghasut ribuan orang untuk menghadiri acara pernikahan putri keempatnya sekaligus kegiatan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada 14 November 2020.
Baca juga: Pulang Tanpa Tes Covid-19, Pemudik di Lenteng Agung Kedapatan Tak Jalani Karantina Mandiri
Kegiatan itu dihadiri sekitar 10.000 orang sehingga melanggar protokol kesehatan di mana saat itu sedang diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar di DKI Jakarta.
Mantan Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto mengatakan, pihaknya memberi izin kegiatan itu lantaran disebutkan akan berlangsung dengan protokol kesehatan.
"Jadi informasi Pak Wali Kota (Jakarta Pusat) menyampaikan bahwa acara itu akan diselenggarakan dengan protokol kesehatan. Patokan itulah kami memberikan toleransi," kata Heru, Senin (12/4/2021).
Saat mengetahui adanya pelanggaran prokes, Heru mengaku pihaknya tidak dapat membubarkan acara karena massa terlalu banyak.
"Pada saat itu memang tidak kami bubarkan karena massa terlalu banyak," ujar Heru.
Pihak Rizieq kemudian didenda sebesar Rp 50 juta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kasus Petamburan dengan terdakwa Rizieq terdaftar untuk nomor perkara 221.
Sementara para terdakwa lain, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi menjadi terdakwa kasus kerumunan di Petamburan dengan nomor perkara 222.
Sebelumnya, Rizieq sudah dituntut penjara selama 10 bulan oleh jaksa untuk kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor.
Pembacaan tuntutan untuk nomor perkara 226 itu dilakukan pada Senin sore.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.