Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Mudik Berakhir, Stasiun Pasar Senen Ramai Calon Penumpang

Kompas.com - 18/05/2021, 11:44 WIB
Sandro Gatra

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Selasa (18/5/2021) pagi, ramai calon penumpang, terutama oleh warga yang hendak berangkat ke kampung halaman ke kota-kota Jawa Tengah dan Jawa Timur, menyusul berakhirnya kebijakan larangan mudik oleh pemerintah sejak Senin (17/5).

Seperti dikutip Antara, sejumlah sudut Pasar Senen tampak ramai dipadati, mulai dari ruang tunggu, area pencetakan tiket, area keberangkatan, area pemeriksaan GeNose dan tes usap Antigen, hingga "minimarket" dan gerai makanan.

Salah satu warga asal Bekasi, Ika (35), mengaku baru bisa berangkat ke Malang, Jawa Timur, bersama kedua anaknya setelah larangan mudik berakhir.

"Ya karena mengikuti aturan pemerintah saja, lagi pula kan syaratnya kemarin itu banyak dokumennya, harus ada alasan mendesak. Jadi, baru pesan kereta untuk hari ini," kata Ika saat ditemui di Stasiun Pasar Senen.

Baca juga: Mulai Selasa Dini Hari, Perjalanan Orang Tidak Memerlukan SIKM

Warga lainnya, Agustina (42) juga baru berangkat ke Kebumen pada Selasa ini, karena adanya pengumuman larangan mudik oleh Pemerintah.

Selain itu, kantor tempat dirinya bekerja juga tidak memperbolehkan cuti pada masa larangan mudik, yakni 6-17 Mei 2021.

Agustina menjelaskan, pembelian tiket sudah dilakukan sejak dua minggu yang lalu, ketika masa larangan mudik diumumkan.

Ia mengaku sedikit sulit mendapatkan bangku yang berdekatan dengan kedua putrinya.

"Setelah lihat berita larangan mudik sampai 17 Mei, lalu saya langsung pesan untuk tanggal 18 Mei. Agak sulit ya dapat bangku berdekatan karena pemesanannya ramai untuk hari ini," kata Agustina.

Baca juga: Operasi Ketupat Diperpanjang hingga 24 Mei, Ada 14 Titik Penyekatan di Jabodetabek

Seperti diketahui, masa larangan mudik yang ditetapkan Pemerintah telah berakhir pada Senin (17/5) kemarin.

Pada masa tersebut, PT KAI Daop 1 Jakarta memberlakukan hanya pelaku perjalanan mendesak atau non mudik yang diperkenankan menggunakan kereta api jarak jauh.

Pelaku perjalanan sebelumnya diwajibkan untuk melampirkan surat izin dinas/perjalanan dari perusahaan, atau surat izin perjalanan dari kepala desa/lurah setempat dengan alasan mendesak.

Namun mulai Selasa ini, calon penumpang tidak perlu melampirkan surat izin tersebut, melainkan hanya keterangan hasil negatif RT-PCR atau tes usap Antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

Pada keberangkatan ini, PT KAI Daop 1 Jakarta menjual kapasitas tempat duduknya pada setiap kereta maksimal 70 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Megapolitan
Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Megapolitan
Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Megapolitan
Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan 'Food Estate' di Kepulauan Seribu

Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan "Food Estate" di Kepulauan Seribu

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com