Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sebut Guru yang Cabuli Murid di Sebuah Masjid di Bekasi seperti Maniak

Kompas.com - 18/05/2021, 15:39 WIB
Vitorio Mantalean,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - UBA (39), guru ngaji di Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang ditangkap polisi karena mencabuli muridnya sebanyak lima kali disebut dalam kondisi sadar dan tahu apa yang diperbuatnya terhadap korban. Namun, polisi menduga, ada kecenderungan UBA maniak.

"Sejauh ini kalau kejiwaan secara psikis normal," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Setu, Iptu Kukuh Setio Utomo, Selasa (18/5/2021).

"Saya lihat sih orangnya seperti jenis-jenis apa, maniak, yang berangasan juga," ujar Kukuh.

Menurut pengakuan UBA, kata Kukuh, ia tega mencabuli korban karena tahun korban merupakan anak yatim berusia 15 tahun dan dinilai sebagai "orang lugu".

Baca juga: Modus Seorang Guru di Bekasi Cabuli Muridnya, Iming-iming Beri Mukena, Uang, hingga Lancarkan Ancaman

UBA sendiri sudah tak berkeluarga.

"Dia pernah menikah dua kali, itu yang jelas. Sekarang sudah tidak berkeluarga," kata Kukuh

UBA disebut sebagai orang yang digaji sebuah perusahaan pemilik sebuah masjid di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Di masjid itulah dia mencabuli korban sebanyak empat kali.

Menurut Kukuh, UBA dibayar sekitar Rp 3 juta per bulan untuk mengelola masjid dan mengajari anak-anak mengaji pada sore hari.

UBA ditangkap polisi pada Rabu pekan lalu, beberapa jam setelah terakhir kali mencabuli korban pada tengah malam di masjid itu.

Sesaat sebelum peristiwa Rabu itu, UBA mengintimidasi korban melalui WhatsApp. Korban yang baru kenal dengannya satu tahun terakhir terpaksa menurut.

Sebelum pencabulan kali kelima itu, UBA kerap melancarkan iming-iming, rayuan, hingga ancaman terhadap korban yang saat ini disebut mengalami depresi.

Menurut Kukuh, UBA dapat dijerat dengan hukuman maksimum karena memenuhi semua unsur pada Pasal 82 ayat 1, 2, dan 3 Undang-undang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman ayat 1 dan 2 itu 15 tahun, tapi pengecualian ayat 3-nya karena dia guru ngaji, pembimbing, tenaga pengajar, bisa ditambah sepertiga hukumannya jadi 20 tahun," ujar Kukuh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PAN Sebut Warga Depok Jenuh Dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh Dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Megapolitan
Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Megapolitan
Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Megapolitan
Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Megapolitan
Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Megapolitan
Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Megapolitan
Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Megapolitan
Disdukcapil DKI Bakal Pakai 'SMS Blast' untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Disdukcapil DKI Bakal Pakai "SMS Blast" untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com