JAKARTA, KOMPAS.com - MK (17), tersangka pelaku penjambretan tas seorang perempuan di Jalan Balai Raykat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, merupakan seorang pelajar. Kapolsek Jagakarsa Kompol Endang Sukmawijaya menjelaskan, tersangka berstatus pelajar sekolah menengah atas (SMA).
Aksi penjambretan itu dilakukan untuk mendapatkan uang guna membayar utang dan buat keperluan sehari-hari.
"Dia masih pelajar. Keterangan dari pelaku hasil kejahatan ini untuk kebutuhan sehari-hari dan bayar hutang," kata Endang, Selasa (18/5/2021).
Baca juga: Polisi Tangkap Penjambret di Jagakarsa yang Aksinya Viral di Medsos
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka baru satu kali menjambret dan dia melakukan aksinya seorang diri.
"Karena dia baru melakukan satu kali. Kami belum tahu dia spesialis apa bukan. Enggak ada kelompoknya," kata Endang.
Aksi penjambretan tersebut dilakukan MK pada Rabu pekan lalu. Tersangka mengendarai sepeda motor dan berpapasan dengan seorang ibu yang sedang membawa tas sambil menggandeng anaknya di pinggir jalan.
MK kemudian balik arah untuk mendekati sasarannya. Dia langsung merebut tas korban dan melarikan diri dengan kendaraannya.
Setelah melakukan penyelidikan dan pengejaran, MK akhirnya ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Kebagusan, Pasar Minggu. Kini MK mendekam di ruang tahanan Polsek Jagakarsa dan dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," ujar Endang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.