JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka formasi untuk Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Republik Indonesia Nomor 783 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta Tahun Anggaran 2021.
Surat yang ditandatangani Menpan RB Tjahjo Kumolo tersebut menetapkan terdapat 12.037 formasi yang dibuka untuk CASN DKI Jakarta.
Baca juga: Anies Marah Instruksinya Tak Dijalankan, 239 PNS DKI Apel Siang Bolong
"Penetapan rincian kebutuhan pegawai aparatur sipil negara di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sejumlah 12.037," tulis Tjahjo, 29 April 2021.
Adapun rincian CASN tersebut 11.482 di antaranya merupakan tenaga guru, dan 555 lainnya tenaga teknis.
Berbeda dengan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), CASN memiliki hubungan perjanjian kerja dengan pemerintah dan pejabat pembina kepegawaian.
Masa hubungan perjanjian kerja jabatan untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.
"Keputusan menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya," tulis Tjahjo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.