JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa pembunuhan John Kei tidak mengakui tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut dirinya terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Yustus Corwing Rahakbau alias Erwin tahun 2020 lalu.
Dalam pleidoi yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (18/5/2021), pria asal Maluku ini mengatakan bahwa ia berada di dalam bui sejak 2012 lalu.
Sejak saat itu pula John Kei yang sempat dijuluki "Godfather of Jakarta" ini mengaku sudah bertobat dan tidak lagi memilih jalan kekerasan.
Baca juga: John Kei Membela Diri: Mengaku Sudah Bertobat hingga Merasa Dizalimi
Ia kemudian meminta Majelis Hakim untuk membebaskannya dari jeratan hukum dalam kasus pembunuhan tersebut.
"Kiranya Yang Mulia dapat memberikan saya kesempatan untuk meneruskan niat pelayanan dan pertobatan saya," ujarnya, seperti dilansir Wartakotalive.com.
Apabila bebas, John Kei juga berjanji untuk mebawa serta rekan-rekannya yang pernah menjadi preman bersamanya untuk bertobat dan menjauhi jalan kekerasan.
Khususnya, kata John Kei, teman-temannya yang berasal dari Indonesia bagian timur yang masih terjebak dalam dunia kejahatan.
Baca juga: John Kei Nilai Jaksa Tak Hiraukan Fakta Persidangan